SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra mengelar rapat konsultasi dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sultra.
Dikatakan Kepala DKP Sultra Askabul Kijo, kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang ada di bumi anoa.
“kita meminta tanggapan sekaligus kesepakatan stake holder terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Energi dan sumber daya Manusia, Dinas PU, Dinas lingkungan Hidup, Tata Ruang,serta perencanaan di Bappeda,” Ungkap Askabul Kiyo kepada SULTRALINE.ID usai kegiatan di Hotel Plaza Inn Kendari, Rabu (4/10/2017).
ia juga mengklaim telah memetakan zonasi seluruh wilayah laut yang ada di Sultra. bahkan pihaknya tinggal menyusun dokumen yang akan diserahkan kementerian kelautan dan perikanan (KKP) RI.
“intinya untuk memberikan tata ruang laut yang daerah mana yang bisa di kelola dan tidak, ini sama hal tata ruang pada daratan, sehingga nantinya dalam pembangunan pelabuhan menyesuaikan dengan rencana tata ruang laut yang ada, serta untuk melindungi sumber daya alam kita,” Jelasnya
sambung ia, ini juga untuk melindungi sumber daya alam, artinya tidak semua kawasan bisa digunakan untuk pembangunan. Kata Askabul semuanya akan diakomodir, karena di Sultra hampir 70 persen wilayah untuk perikanan skala kecil akan diprioritaskan untuk wilayah penangkapan.
“kita berharap ada sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, sehingga pihaknya bisa melimpahkan sebagian urusan untuk ditangani seperti pemberian rekomendasi izin kapal 10 sampai 30 selama itu masyarakat lokal,” pintanya
Sementara ditempat sama, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Indrayasworo Sukmoputro menambahkan, fungsi dari RZWP3K sangat penting, karena jika tidak mempunyai payung hukum di dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, nantinya akan banyak konflik-konflik kepentingan yang terjadi di dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut.
di dalam rencana zonasi ada empat pembagian yang utama. Sebut dia, yang pertama kawasan strategis nasional tertentu, terkait dengan pulau-pulau kecil terluar, kawasan lindung serta ketahanan dan pertahanan nasional.
“Kedua, pemanfaatan kawasan umum, yang di dalamnya terdapat zona pertambangan, zona perikanan budidaya, perikanan tangkap, zona pariwisata dan lainnya. Ketiga, kawasan konservasi, untuk melakukan perlindungan sumber daya alam. Dan keempat, tentunya ada zona alur untuk transportasi laut, zona alur kabel bawah laut, dan zona alur pipa bawah laut, dan termasuk zona alur migrasi ikan,” Terang Andry Indrayasworo Sukmoputro
ia juga menekan untuk pemeritah provinsi maupun kabupaten yang ada di Sultra ada sinergis dalam tata kelola perikanan yang ada.
“kedepannya kita harapkan DKP Kabupaten/kota untuk bersama -sama mengawal RZWP3K,” Pungkasnya
Laporan : La Irdwan