SULTRALINE.ID, KENDARI – Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bidang Pencegahan dan Monitoring Nizar Fachry Adam membeberkan sejumlah fakta menarik terkait pemeriksaan aduan mereka di Kejaksaan Tinggi Sultra
Menurutnya, kurang lebih 3 bulan.,laporan di Kejaksaan Tinggi mengenai perizinan dan pengawasan terkait pesawat uap dan bejana tekan (PUBT) di wilayah Sultra.
“Perihal di laporkan sejumlah pemeriksaan dalam kementerian tenaga kerja di tahun 2022 sebanyak 3 pemeriksaan, padahal ada 2365 perusahaan yang terdaftar di wilayah Sulawesi tenggara. Ada, dugaan sejumlah perusahaan yang tidak terdaftar di sistem OSS, di wilayah Sulawesi tenggara di karenakan tidak adanya izin layak dari kementerian Ketenaga kerjaan,” katanya, Kamis, 6 Juni 2024.
Lebih lanjut ia, Ironis nya lagi dari laporan keuangan Kementerian tenaga kerjaan sumber penerimaan negara, melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk dalam laporan keuangan kementerian Ketenagakerjaan tahun audit 2022, di gambarkan bahwa pendataan penegakan hukum dan administrasi dan lainnya. Sebesar Rp.1.825.362.311.759 (1,8 triliun), dengan perolehan PNBP tenaga kerja asing sebesar Rp 1.817,247,281,500 (1,8 triliun) dan perolehan pendapatan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, dan standarisasi lainnya, Rp.8.115.030.250 (8 miliar) pendapatan di sisi pengujian, dan standarisasi.
“Dari 34 provinsi dan 514 kabupaten kota di peroleh 8,1 miliar rupiah pendapatan PNBP melalui pengujian, standarisasi, ini menjadikan bukti ada kebocoran negara melalui hal tersebut, tidak mencerminkan penerimaan negara yang sesungguhnya dan sejumlah perolehan penerimaan daerah melalui Uji pengunaan alat laboratorium di ESDM provinsi masing masing,” tegasnya.
Sebelum LAKI Sultra telah memasukkan laporan ke Kejati Sultra pada Februari 2024 lalu.
Editor: Irdwan Jeko



































