SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan panjang untuk mencari keadilan.

Yang membuat kisahnya semakin pilu, dugaan kekerasan yang dialaminya itu disebut terjadi dalam hubungan dengan suami sirinya sendiri.
Wagiyem mengaku bukan hanya mengalami dugaan kekerasan dan penganiayaan, tetapi juga menghadapi persoalan terkait harta miliknya yang menurut keterangannya telah dirampas atau dikuasai tanpa hak.
Kisah itu bermula ketika Wagiyem dituduh berselingkuh oleh suami sirinya saat yang bersangkutan menjalani pengobatan di Malaysia.
Namun, menurut Wagiyem, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti. Ia bahkan telah membantah tuduhan itu.
Meski demikian, Wagiyem tetap berusaha menjalani kehidupannya seperti biasa sebagai seorang ibu rumah tangga. Ia memilih bertahan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Namun, harapan itu justru berhadapan dengan dugaan kekerasan yang terus berlanjut.
Hingga akhirnya, pada 22 April sekitar pukul 06.00 WITA, ketika Wagiyem sedang sarapan, terjadi peristiwa yang menurut pengakuannya menjadi titik puncak dari persoalan yang selama ini dihadapinya.
Lebam yang tampak di wajahnya kemudian menjadi salah satu bukti yang ia tunjukkan untuk memperkuat keterangannya mengenai dugaan kekerasan tersebut.
Bagi Wagiyem, saat itu bukan sekadar luka di tubuh yang harus ia tanggung. Ada rasa takut, kecewa, dan perasaan seolah harus menghadapi semuanya seorang diri.
Dalam kondisi tersebut, Wagiyem akhirnya mengambil keputusan untuk meninggalkan rumah dan memilih mencari jalan hukum.
Ia berharap apa yang dialaminya dapat diproses secara adil dan dirinya memperoleh kepastian hukum.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan yang dilaporkan Wagiyem disebut telah ditangani oleh penyidik Polres Kendari.
Kuasa Hukum: Persoalan Harus Diproses Secara Hukum
Praktisi hukum La Ode Muh. Ali Hamdani, saat dikonfirmasi mengenai kasus yang dihadapi Wagiyem, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat sebagai perkara hukum yang harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepadanya, terdapat dugaan kekerasan serta persoalan terkait penggelapan dan perampasan harta yang perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Ia berharap perkara tersebut dapat diproses hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kalau memang terdapat unsur kekerasan, penggelapan, maupun perampasan, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Aktivis: Korban Perempuan Harus Mendapat Perlindungan
Sementara itu, aktivis pembela korban kekerasan terhadap perempuan, Adv Henny Aishawa,SH menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.
Menurutnya, perempuan yang menjadi korban kekerasan membutuhkan perlindungan serta pendampingan agar dapat memperoleh keadilan.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain memuat prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak perempuan.
“Korban kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalannya seorang diri. Mereka membutuhkan perlindungan dan proses hukum yang memberikan rasa keadilan,” ungkapnya.
Kini, Wagiyem masih menunggu proses hukum berjalan.
Di balik laporan dan bukti yang telah disampaikan, tersimpan harapan sederhana: agar apa yang dialaminya dapat diungkap secara terang, agar dirinya mendapatkan perlindungan, dan agar hukum memberikan kepastian atas perkara yang sedang dihadapinya.
Liputan: Chiko



































