SULTRALINE.ID, JAKARTA – Komunitas Mahasiswa Merdeka (Kamera), pada Jum’at 24 Januari 2025, bertempat di salah satu Warkop Bundaran Hotel Indonesia, melakukan finalisasi dokumen pelaporan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiksainstek), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dan Ombudsman, terkait Statuta Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka. Hal ini disampaikan langsung oleh Ali Ibrahim, Koordinator Kamera kepada Awak media Sultraline.id.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media Sultraline.id, bahwa pelaporan mereka di Kementerian
Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Dan Ombudsman RI, tetap akan mereka lakukan, selain itu, berkas dan dokumen pelaporan terkait Statuta akan dikirim juga ke Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), dan Ombudsman Sulawesi Tenggara.

Komunitas Mahasiswa Merdeka titip pesan kepada Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Dr. H. Nur Ihsan HL.,M.Hum, segera melantik Pejabat yang sesuai dengan Statuta, karena kalau tidak, ini akan punya Efek Domino yang lebih besar lagi. Jangan sampai ini tidak di indahkan maka akan menjadi preseden Buruk bagi Universitas Sembilanbelas November Kolaka, yang berstatus Negeri.


Lebih lanjut Ali Ibrahim, Koordinator Komunitas Mahasiswa Merdeka tetap pada prinsip mereka untuk mengawal pelanggaran Statuta yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Dr. H. Nur Ihsan HL.,M.Hum, sampai tuntas dan selesai serta tanpa ada kompromi.
“Karena apabila ini tidak dikawal dengan baik maka apa yang akan terjadi dilingkungan Pendidikan Tinggi yang di huni oleh para Akademisi, tapi Payung Hukum tertinggi dalam Universitas dilanggar dan di kebiri,” tutupnya.
Laporan: Redaksi


































