SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menargetkan pada Januari 2018 mulai menerapkan sistem transaksi non tunai. pasalnya itu berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dikatakan Kepala Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti, itu dilakukan Sesuai dengan edaran Mendagri dalam melakukan transaksi pemerintah diwajibkan untuk melakukan transaksi non tunai.
“Insya Allah Januari 2018 semua OPD pemkot kendari transaksi non tunai,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2017)
Sambung ia, maka perlu diadakan sosialisasi agar semua OPD memahami mengenai transaksi non tunai. “olehnya itu tadi kami melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi Pimpinan Daerah (OPD).Suka tidak suka semua OPD Pemkot harus melaksanakan, karena ini sesuai dengan edaran Mendagri ” jelasnya.
Ia juga menambahkan untuk saat ini penerapan system transaksi non tunai baru BPKAD. “untuk saat ini baru kami yang menerapkan system tersebut,” pungkasnya
Laporan : La Irdwan

































