SULTRALINE.ID, KENDARI – Dinas perhubungan (Dishub) Kota Kendari bakal menertibkan terminal bayangan yang ada di kota kendari.
Terminal bayangan merupakan terminal liar yang tidak diperuntukan dan tidak memiliki izin sebagai bongkar muat penumpang dan barang yang telah ditentukan Dishub Kendari. Sehingga aktifitas bongkar muat penumpang dan barang merupakan tindakan yang melanggar aturan dan merugikan Dishub.
Menurut Kepala Dishub Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian akan turun lapangan guna menertibkan terminal bayangan yang meresahkan tersebut. “keberadaan terminal bayangan biasanya karena insidental, jadi yang kami identifikasi itu ada sekitar 6 terminal bayangan. Dan ini kita akan berkerjasama dengan pihak kepolisian menertibkan,” jelas Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari ini, Jumat (27/10/2017)
Sambung ia, adapun titik-titik terminal bayangan yang telah diidentifikasi diantaranya, dekat terminal Puuwatu, sekitaran Mandonga, Pasar baru dan Baruga.
“karena tupoksi terminal sebagai tempat bongkar muat penumpang dan barang ,seharusnya aktifitasnya di dalam terminal bukan di luar terminal. Namun memang kewenangan terminal yang ada di Kota kendari harus bersinergis dengan pemerintah Provinsi untuk mengantisipasi terminal bayangan ini agar tidak bermunculan lagi, ” Pungkasnya
Laporan : La Irdwan

































