SULTRALINE.ID,KONKEP – Pembangunan perumahan nelayan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang terletak di desa pasir putih kecamatan wawonii barat ,ternyata terbukti melakukan pembangunan di atas tanah warga.
Pola Nusantara selaku pemilik tanah telah melaporkan hal tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep. Karena setalah dilakukan pencocockan titik koordinat lokasi membenarkan bahwa lahan yang digunakan memang milik masyarakat.
Hal itu dibenarkan Kepala BPN Konkep Suangto pada saat melakukan pencocokan di lokasi pembangunan perumahan nelayan tersebut.
“setelah kita melakukan rekonstruksi batas tapal tanah dengan mencocokan sertifikat yang dimilki pak Polo Nusantara, akhirnya seluruh Tim tadi sepakat bahwa memang benar pembangunannya berada di atas lahan pak Polo Nusantara,” kata Suangto, Kamis (12/10/2017).
Sambung dia, berdasarkan hasil pengukuran rekontruksi maka lahan Polo Nusantara seluas 2060 meter persegi benar miliknya.
“jadi tadi kita ukur lahannya dengan ukuran 33 meter lebar dan panjang 57 meter jadi totalnya 2060 meter persegi,” ujarnya
Dia berharap untuk penyelesaian sengketa ini pihak terkait mencari jalan terbaik dari kedua belah pihak, agar tidak merugikan satu sama lain.
“mudah – mudahan masalah ini bisa kelar dan kedua belah pihak bisa mencari solusi terbaik,” Pungkasnya
Laporan : Jovi Alkadri