SULTRALINE.ID,KONKEP – Pemilihan kepala desa serantak (Pilkades) yang di lakukan pemerintah daerah kabupaten konawe kepulauan (Konkep) memlaui Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) pada 10 oktober 2017 lalu, menuai masalah dengan banyaknya laporan gugatan yang di masukan di DPMD Konkep.
Mayoritas penggugat yang mengalami kekalahan di perhelatan pilkades serentak, mereka melayangkan lapaoran gugatan ke pihak DPMD atau panitia penyelesaian sengketa pilkdes, untuk menyelesaiakan sengketa yang terjadi
Kepala DPMD Konkep Jamhur Umirlan mengatakan bahwa akan memproses terkait laporan yang di masukan ke panitia sengketa pilkades serentak untuk menarik kesimpulan.
“kita akan proses semua laporan yang masuk sama kita untuk kita sidangkan supaya kita bisa menarik benang merah dari persoalan sengketa ini” jelas Jamhur Umirlan saat menemui sejumlah pelapor sengketa pilkades, Jumat (13/10/2017)
berdasarkan pantauan SULTRALINE.ID sampai saat ini desa yang memasukan laporan gugatan ke pihak panitia penyelesaian sengketa pilkades, di antaranya, desa mata bubu kacamatan wawonii utara, desa lampeapi baru kecamatan wawonii tengah dan desa tumbu-tumbu jaya kecamatan wawonii tengah.
Laporan : Jovi Alkadri



































