SULTRALINE.ID, KENDARI – Guna memudahkan kepengurusan akta atau buku nikah bagi masyarakat pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Pengadilan Agama Kelas IA dan Kementerian Agama Kota Kendari menandatangi nota kesepahaman (Mou) Itsbat Nikah Terpadu.
Wakil Wali Kota Kendari menyebutkan Mou Itsbat nikah merupakan tidak lanjut dan komitmen Pemkot Kendari bagi masyarakat. Pasalnya Itsbat nikah merupakan hulunya administarsi kependudukan.
“Karena kalau tidak ada buku nikah, tidak bisa terbit kartu keluarga (KK) nya dan tidak bisa terbit karu tanda penduduk (KTP) nya. Dan kita tahu syarat kita memberikan bantuan itu harus memiliki KTP,” Ungkapnya
Dengan Mou, Lanjut Dia, data kependudukan bisa tersusun dengan baik dari buku nikah hingga KK dan KTP untuk masyarakat, sehingga sangat memudahkan masyarakat dalam menerima bantuan.
“Makanya hari ini kita mulai dari hulunya hingga tuntas yakni buku nikah, agar kedepannya masyarakat bisa mengases bantuan seperti dana bos, bantuan-bantuan sosial termasuk dalam memberikan hak pilihnya, karena memang hulunya ada di buku nikah,” Jelasnya
Pihaknya telah menganggarkan di tahun 2018 dan aka nada penambahan. “kita Sudah agarkan untuk kegiatan ini namun nominalnya saya belum bisa sebutkan,” Pungkasnya
Untuk diketahui sebelumnya pemerintah kota kendari telah melaksanankan Itsbat nikah kepada masyarakat dengan 211 pasangan suami-istri (Pasutri) pada 15 November 2017 secara gratis.
Laporan : Irdwan Jeko

































