SULTRALINE.ID, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyebutkan syarat untuk membangun hotel maupun tempat hiburan malam (THM) wajib mengantongi izin lingkungan (IL) dan Izin pengelolaan air limbah (IPAL)
“Mekanismenya Ketika mereka (Hotel dan THM) membangun harus bermohon ke DLHK untuk meminta izin pembangunan (IP) kemudian IL nya setelah itu membuat Izin mendirikan bangunan (IMB) dan selanjutnya izin-izin lain termasuk Izin pengelolaan air limbah (IPAL),” Ungkap Pelaksana tugas Kepala DLHK Kota Kendari Moh. Nur Razak, Kamis (28/12/2017)
Terkait masih banyaknya Hotel maupun THM yang belum memiliki izin lingkungan pihaknya sering menegur agar segera membuat.
“Namun untuk sanksi itu wewenang penegak hokum dalam ini kepolisian. Kami sebatas menegur saja, karena itu ada undang-undangnya” ujarnya
Berdasarkan data yang dimiliki DLHK memang hampir sebagian hotel maupun THM sudah memliki izin lingkungan, hanya saja kebanyakan belum mengantongi Izin pengelolaan air limbah (IPAL). Padahal semua izin wajib dimiliki, sehingga tidak mencemari lingkungan.
“Pengawasan IPAL memang sering Kita turun memantau dan ketika kami temukan belum memiliki kami tegur untuk mengurus atau memperbaiki IPAL nya, kalau sudah tiga kali kita memberikan teguran tindak diindahkan juga maka kita akan laporkan kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai proses yang berlaku,”
Namun Ia enggan menyebutkan hotel-hotel mana saja yang belum memiliki IPAL. “Ada tapi saya tidak tahu persis berapa,” imbuhya
Laporan : Irdwan Jeko
































