SULTRALINE.ID, KENDARI – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Sultra dan Forum Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB) mengadukan PT Jhonlin Batu Mandiri (JBM) ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya mereka menduga PT JMB tidak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
PT Jhonlin Batu Mandiri (JBM) terletak di Kabupaten Bombana yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan peternakan sapi.
Berdasarkan kajian dan hasil penulusuran KBM Sultra dan FORSUB, PT JBM sarat akan pelanggaran. Dimana perusahaan besar ini belum mengantongi dokumen Analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Maka secara otomatis dipastikan perusahaan ini tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam pasal 36 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, wajib memiliki izin lingkungan,” Jelas penanggung jawab KBM Sultra dan FORSUB Halimin, kepada SULTRALINE.ID saat ditemui di salah satu Warkop, Kota Kendari, Kamis (12/10/2017).
Menurutnya, bila hal ini diabaikan jelas dalam pasal 108 UU no.32 tahun 2009 dengan tanpa adanya izin lingkungan, maka perusahaan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.000. Selain itu dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan.
“Selain tidak mengantongi dokumen Amdal, berdasarkan peta wilayah garapan perkebunan, dan telah kami cek di lapangan, kami duga perusahaan ini telah menggarap sebagian kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai di Bombana,” terang Halimin
Olehnya itu, mereka mengadukan hal itu kepada Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT JMB atas dugaan pelanggaran izin lingkungan dan penyerobotan kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
“ kami sudah lapor dan tadi diterima bagian Dirkrimsus Polda Sultra, dan Polda Sultra juga tadi mengatakan akan turun di lokasi PT JBM untuk memastikan aduan kami,” Kata Halimin
Dia juga menambahkan, telah mempertanyakan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPM – PTSP) Sultra atas pelanggaran izin lingkungan tersebut.
“ tadi juga Kepala BKPM-PTSP Sultra membenarkan bahwa PT JBM memang tidak mengantongi dokumen Amdal,” ujarnya
KBM Sultra dan Forsub tidak berhenti disitu saja, mereka berencana akan menyampaikan hal ini kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata untuk memberikan teguran kepada Bupati Bombana agar menghentikan sementara aktifitas PT JBM sebelum melengkapi izin lingkungannya.
Laporan : La Irdwan


































