SULTRALINE.ID, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Terkait hasil temuan tim operasi pengamanan Hutan yang melibatkan Kesatuan pengamanan Hutan Produksi (KPHP) Unit XIX BMW Sejuk Konut, kepolisian, Polisi militer (Pom) dan Gakum, yang turun beberapa Waktu lalu, di desa Waturambaha, kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Wartawan SULTRALINE.ID bersama awak media lain mencoba mempertanyakan langsung kepada Kepala Dishut Sultra hasil dari operasi pengamanan Hutan tersebut, namun tak dapat ditemui dan hanya diwakili Kepala bidang perlindungan hutan dan KSdae Yasir Syam.
Menurut Yasir Syam, tim operasi dibentuk atas aduan KPHP unit XIX BMW sejuk Konut bahwa terdapat ada Perusahaan yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Maka dibentuklah tim gabungan yang melibatkan Kepolisian resort (Polres) Konawe, Detasemen Polisi Militer (Danpom) Sultra.
“Tim operasi gabungan itu memang atas perintah langsung kepala Dinas untuk melakukan operasi dengan melibatkan berbagai instansi dari Kepolisian, Denpom, dan Gamuk KLHK, “ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2017)
Ditanyai hasil dari operasi tersebut, pihaknya hanya menemukan satu perusahaan yang melanggar yakni PT Sultra Jembatan Mas (SJM). Padahal jumlah perusahaan tambang dan sawit terdapat ratusan perusahaan yang beroperasi di Konut. Ini yang menjadi pertanyaan kenapa cuma satu. “Dalam operasi tersebut kami hanya menemukan PT SJM yang melanggar karena melakukan penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, ” katanya
“Langsung kita hentikan aktivitas penambangannya, “sambung Yasir Syam.
Namun saat dimintai hasil temuan, Ia tidak mau memperlihatkan. “Ada sama Kepala Dinas dan ini akan kami bawah ke kementerian ” ucapnya
Ia berdalih dengan menjelaskan bahwa tim operasi terbagi lagi ada operasi rutin hanya dilakukan tenaga keamanan Kehutanan, operasi fungsional yang hanya melibatkan di internal Kehutanan, operasi gabungan dengan melibatkan Kehutanan kepolisian Polres Konawe dan Denpom ada dua orang gakum KLHK.
“Tergantung situasi dan aduan yang masuk, sehingga itu yang menjadi landasan kami lakukan operasi pengamanan hutan, ” katanya
Namun semestinya bukan itu yang dimaksud, tapi harus memberikan hasil laporan secara tertulis bukan hanya menjelaskan. Apalagi kata Yasir Syam akan membawa hasil temuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan melampirkan hasil temuan dan memperlihatkan ke publik.
Sementara ditemui di tempat terpisah koordinator Lsm Perkumpulan Hijau Sultra, indra Mandala, mengatakan jika operasi tim kehutanan tidak transparan dan tidak di buka ke publik. Pihaknya akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) pusat, Ombudsman RI.
“Janganlah kita main main dengan hutan, lihat saja banyak kepala daerah masul bui karena hutan,” kecamnya
“karenakan operasi tim kehutanan itu menggunakan uang daerah. Artinya publik wajib tau apa hasil dari kegiatan tim operasi, enak saja pakai uang rakyat tapi tidak mau ditau apa yang mereka kerjakan,” tuturnya, Rabu (20/12/2017)
Tidak hanya itu, Lanjut Indra, mencium ada aroma yang tidak sedap, jika publik tidak mendapatkan akses informasi dari tim kehutanan.
“Kadis kehutanan harus bertanggung jawab dengan cara-cara yang anti kebebasan informasi, kami akan laporkan masalah ini ke kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan kalau perlu ke KPK, ” kecamnya
Sementara menurut Direktur Walhi Sultra, Kisran Makati saat dihubungi melalui telepon selulernya, mempertanyakan kenapa hanya ada satu perusahaan yang bermasalah dan di periksa tim operasi.
“Kami mendesak kepala dinas kehutanan untuk transparansi dan membuka hasil temuan tim operasi ,jika tidak di lakukan walhi mencium ada aroma yang tidak benar, ” geramnya
Untuk diketahui sebelumnya ada pemberitaan di salah satu media cetak dengan judul Patroli Pengamanan Hutan melibatkan PM terbitan 9 Desember 2017.
Laporan : Tim SULTRALINE.ID

































