SULTRALINE.ID, KENDARI – Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyebaran penyakit Difteri yang mulai mewabah sejak awal November 2017 di sejumlah provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), atas status KLB nasional untuk penyakit difteri, Sultra termasuk daerah yang dinyatakan termasuk dalam status KLB tersebut.
“Sultra salah satu provinsi yang masuk KLB nasional,,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Asrum Tombili saat dikonfirmasi SULTRALINE.ID, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, untuk penyebaran penyakit infeksi difteri atau saluran pernapasan dan tenggorokan ini, di Sultra terdapat satu kasus di tahun 2016 dan tiga kasus di tahun 2017.
“Tahun 2016, pasien difteri tidak sempat tergolong, meninggal dunia dan untuk tiga pasien yang ditemukan di tahun ini alhamdulillah bisa tertolong,” ungkapnya.
Dijelaskannya juga, untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit ini, pemerintah berencana melakukan imunisasi ulang secara nasional.
Sebab, kata Asrum, salah satu pencegahan terbaik untuk menghambat penyebaran dan penularan penyakit ini yakni dengan melakukan imunisasi.
“Umumnya pasien yang terkena difteri ini punya riwayat tidak di imunisasi atau melakukan imunisasi tapi tidak lengkap, jadi yang paling ampuh itu imunisasi,” ujarnya.
Untuk pasien yang rentan terserang difteri, kata Asrum, umumnya anak-anak. Olehnya itu Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana melakukan imunisasi ulang.
“Rencana Kemenkes, anak umum 9 bulan hingga 15 tahun akan di imunisasi ulang, karena sangat membahayakan bagi anak-anak yang lain,” pungkasnya.
Laporan: Taufik Quraiz Rahman

































