SULTRALINE.ID, KENDARI – Untuk meningkatkan pelayanan terkait administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meresmikan Pelayanan Terpadu Otonomi Daerah (PTODA).
Dalam sambutannya, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra, Ali Akbar menjelaskan, pelayanan terpadu melalui PTODA merupakan amanah peratuan gubernur nomor 37 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan administrasi di lingkup Pemprov Sultra.
“Ini juga merupakan proyek implementasi yang inovatif dan solitif dari peserta Diklat Pim III, untuk memberikan inovasi dalam pelayanan bagi masyarakat di Biro Pemerintahan,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, saat meresmikan PTODA, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Lukman Abunawas pihaknya mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi atas inovasi pelayanan masyarakat melalui PTODA.
“Kami sangat mengapresiasi hal ini, karena ini akan membantu meningkatkan dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga wujud profesionalisme dalam memberikan pelayanan,” papar Lukman Abunawas.
Sementara itu, ditemui usai lounching PTODA, Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tomy Indra Sukiadi menjelaskan, PTODA ini dapat mengefisinkan masyarakat.
Sebab, pelayanan di biro pemerintahan khususnya bagian otonomi daerah kerap terkendala bagi masyarakat khususnya jika pejabat berwenang tidak ada ditempat.
”Sebelumnya kita membutuhkan waktu satu sampai dua minggu untuk pengurusan berkas, sekarang kita optimalkan menjadi dua atau tiga hari ketika berkas itu lengkap semua, urusan selesai,” papar Tomi saat ditemui SULTRALINE.ID usai peresmian, Selasa (24/10/2017).
Untuk pelayanan di PTODA yakni, pertama pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD ingkat provinsi atau kota, kedua pemberhentian pengangkatan serta rekomendasi penjabat bupati atai wali kota, ketiga izin ke luar negeri bagi aparat negara, kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD.
“Selanjunya, pemekaran kecamatan serta daerah otonomi baru, dan kelima tentang pertanahan yang berkaitan dengan pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Laporan: Hardianti Hamiun, Nasir
Editor: Taufik Quraiz Rahman

































