SULTRALINE.ID, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar Workshop publication meeting stakeholder dan media dengan tema keseimbangan publikasi laporan hasil keuangan (LHP)
Kegiatan tersebut bertujuan adanya Sinergis mengenai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 yang mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemda dan Insan media, serta untuk mengetahui tata cara mencapai opini terbaik wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Kepala BPK Perwakilan Sultra Widiyatmantoro saat memaparkan mengenai Visi Misi, tugas dan fungsi BPK mengatakan BPK menjadi lembaga Pemeriksa Keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai – nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong Terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
“Dalam pemeriksaan laporan keuangan BPK melakukan berbagai tahapan dengan terlebih dahulu dilakukan Asersi manajemen yakni keberadaan dan keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian dan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan, ” jelasnya
Sementara kepala sub bagian Auditorial BPK Sultra Dadek Nandemar, menjelaskan opini merupakan simpulan Pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi dalam Laporan keuangan.
“jadi kami tidak menilai kebenaran LHP tapi kewajaran dalam memberikan opini,” ujarnya
dia menambahkan dasar pertimbangan BPK memberikan Opini yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundangan – undangan dan efektivitas SPI.
“opini merupkan tingkatan penilaian pemeriksa atas kondisis kewajiban penyajian laporan keuangan, dengan tingkatan opin yakni wajar tanpa pengecualian (WTP), ETP dengan paragraph penjelasan, wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat, “ paparnya
Sementara itu kasubag humas BPK Sultra Nur Kurniawan menuturkan ,dalam memberikan keterbukaan informasi publik bia melihat di situs web resmi BPK dan tau datang pada pusat informasi dan komunikasi BPK pusat dan perwakilan.
“informasi yang wajib kami sediakana LHP BPK, Peraturan BPK, daftra informasi public , dan layanan PIK, sementara informasi yang dikecualikan itu management letter pemeriksaa, LHP yang belum diserahkan kepada lembaga perwakilan, LHP yang diserahkan kepada APH,LHP investigasi, NPWP pegawai, nomor rekening pegawai, dan system keamanan elektronik,” pungkasnya
Laporan : La Irdwan
































