SULTRALINE.ID, KENDARI – Viral, terpasang spanduk bertuliskan Periksa dan Adili Eks Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022 Nur Rahman di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dari Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam baliho tersebut mereka mengendus dugaan, mandek nya Perkara Bandara Mangkrak Kolaka Utara dengan menggunakan pinjaman daerah melalui dan PEN. Dimana dari dana pembebasan lahan Rp 14 Miliar di duga beraroma korupsi.
“Kejari Kolaka Utara yang telah menetapkan 2 orang tersangka, selaku PPK namun sampai hari ini, kejaksaan negeri Kolaka Utara tidak dapat menyentuh eks Bupati Kolaka yang di duga kuat, terlibat dalam pengusulan bandara yang mangkrak yang di mana proyek tersebut hanya menghasilkan kerugian negara,” tulisnya
Teman pemerhati hukum, meminta Kejaksaan Tinggi Hendro Devanto SH.M.HUM. yang telah baru menjabat untuk mengambil alih.
“Kasus dugaan korupsi bandara Kolaka Utara 2017-2022, yang dimana perkara ini di nilai mandek,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait, guna menjaga keberimbangan sebuah berita.
TIM



































