SULTRALINE.ID, KENDARI – Terkait Laporan Pro demokrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) per tanggal 2 Juli 2024, menyikapi hal itu, hal tersebut Kejaksaan Tinggi Sultra melalui Kepala penerangan Kejaksaan Dody SH.MH. menyampaikan bahwa korupsi bandara Kolaka Utara telah di tangani oleh Kajari Kolaka Utara, di tahun 2023, dan telah menetapkan 3 tersangka.
“Namun jika perkara bandara udara Kolaka Utara memiliki spesifikasi baru terkait pelepasan lahan dalam kawasan Hutan mangrove dan kawasan hutan lainya tanpa melalui prosedur maka ini ranah baru. Apa lagi ada subjek tambahan laporan oleh pro-demokrasi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2024.
“Kami, masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan agung. Telaah mengenai hal tersebut,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Sultra juga masih melihat surat tembusan yang ditujukan kepada mereka.
“Oleh karena itu teman teman garda pemuda hukum Sultra, pro demokrasi harus bersabar. Nanti juga kami sampaikan apa yang menjadi aduan teman teman pegiat anti korupsi,” pungkasnya.
TIM



































