“Tambang nikel selalu dipaksakan melalui utak atik RTRW di pulau kecil Wawonii. Apakah rakyat akan kelaparan tanpa tambang ?” Ucap Mando Maskuri, aktivis mahasiswa asal Wawonii.
SULTRALINE.ID, KENDARI – Tiga orang aktivis mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan sedang berkumpul di sebuah rumah kos-kosan yang berukuran 3 x 3 di Baruga Kota Kendari (05/04). Mando Maskuri, Hurlan dan Amir sedang menikmati kopi sambil bercerita tentang kondisi kampungnya yang kembali terusik dengan adanya pertemuan yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (KonKep) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembahasan RTRW KonKep dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor BPN Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 maret yang lalu. Dalam pertemuan dicurigai secara sembunyi-sembunyi memberi ruang untuk pertambangan nikel di pulau kecil Wawonii.
Dengan adanya isu pembahasan RTRW KonKep yang menyebar dengan cepat, maka mahasiswa yang mengatasnamakan diri Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) melakukan aksi protes di Kantor DPRD Konawe Kepulauan pada tanggal 31 maret 2021 lalu. Tuntutan mereka tolak pasal titipan yang memberikan ruang terhadap pertambangan nikel di Wawonii. Pada aksi itu tak satupun pihak terkait yang menemui massa aksi. Di kos-kosan itulah ketiganya berjanji akan terus melakukan aksi protes sampai RTRW KonKep tidak mewadahi kepentingan industri ekstraktif di Pulau Kecil Wawonii.
FRSBW pun kembali turun melakukan aksi massa di Kantor Bupati Konawe Kepulauan kemarin (12/04). Tuntutan tetap sama, dengan menolak pasal titipan pertambangan nikel dalam RTRW dan mendesak pihak terkait untuk membuka rancangan RTRW KonKep ke publik.
Menurut Juslan, salah satu anggota FRSBW yang dihubungi via telepon, “Perlawanan Warga Wawonii terhadap industri ekstraktif pertambangan nikel terjadi sejak tahun 2008 – 2010. Perlawanan dimulai dari Kampung Mosolo. Warga melakukan perlawanan terhadap pertambangan PT Bumi Konawe Mining. Warga pernah juga melakukan pengusiran paksa terhadap pekerja tambang PT Kimco dan PT GKP di Lampeapi Kecamatan Wawonii Tengah”.
Wawonii pada masa itu masih bergabung dengan Kabupaten Konawe dibawah pimpinan Lukman Abunawas, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Dari tangan Bupati Lukman Abunawas terbit 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Kecil Wawonii.
“Paska pemekaran pada tahun 2013, Wawonii berpisah dari Kabupaten Konawe menjadi Kabupaten Konawe Kepulauan. Perlawanan terhadap tambang pun makin massif. Massa dari Kampung Polara membakar perusahaan pertambangan PT Derawan Berjaya Mining (DBM) pada tahun 2015. Dari aksi pembakaran itu mengakibatkan beberapa warga harus mendekam dalam penjara waktu itu”. Lanjut Juslan.
Dengan meningkatnya perlawanan terhadap pertambangan nikel di Wawonii, sehingga melahirkan Perda No 13 Tahun 2017 tentang RTRW Konawe Kepulauan yang tidak mewadahi sama sekali ruang untuk wilayah pertambangan. Namun, Perda RTRW belum bisa diterapkan karena butuh menyesuikan dengan RTRW Provinsi dan Pusat. Maka langkah selanjutnya disosialisasikan dengan masyarakat dan Pemerintah Provinsi dan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018.
Dalam proses sosialisasi RTRW yang diadakan Bappeda KonKep menimbulkan berbagai protes dari warga pada tahun 2018. Warga mendesak untuk segera mencabut semua IUP Pertambangan di KonKep. Aksi protes terus bergulir hingga tahun 2019. Mando Maskuri yang terlibat dalam aksi protes pencabutan 15 IUP tambang di Wawonii menjelaskan, “Pergerakan dimulai sejak tahun 2018, dan membuahkan hasil pada bulan april 2019 dengan dicabutkan 9 IUP pertambangan dari 15 IUP yang ada di Wawonii”.

Aksi protes sempat jeda sepanjang tahun 2020, sebagian besar aktor politik lokal disibukkan dengan pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Pembahasan RTRW dilupakan untuk sementara. Bupati Incumbent Amrullah berhasil memenangkan pertarungan dengan menyingkirkan 3 pasangan calon bupati lainnya pada desember 2020 lalu.
Paska pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konawe Kepulauan bulan februari 2021 lalu. Pihak BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak untuk penetapan RTRW Konawe Kepulauan. Desakan berakhir dengan pertemuan yang dihadiri Bupati Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor BPN Provinsi Sulawesi Tenggara 23 maret lalu.
“Kami curiga para pemain tambang ikut bermain dalam Pilkada Konawe Kepulauan, sehingga kembali muncul opsi ruang untuk tambang di RTRW” Ucap Mando Maskuri.
Kepala Bappeda Konawe Kepulauan, Saifuddin Abbas yang menemui massa aksi di Kantor Bupati kemarin (12/04), mengelak tuduhan para massa aksi yang telah secara sembunyi-sembunyi memasukkan ruang untuk pertambangan nikel.
“RTRW belum ada pasal tentang tambang. Jadi tidak ada yang namanya pasal titipan. Karena yang kami inginkan, bagaimana mengatasi resiko resiko yang bapak/ibu sampaikan bisa terakomodir dan tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan” Jelas Saifuddin Abbas ke massa aksi.
Juslan sebagai penggerak aksi mengatakan, “RTRW itu seharusnya melibatkan masyarakat agar memenuhi unsur partisipatif. RTRW sebuah daerah tidak boleh terus-terusan ditentukan oleh keputusan politik yang hanya melibatkan segelintir kecil elit karena berpotensi koruptif yang berujung korbankan rakyat”.
‘Intinya dalam RTRW Wawonii tidak boleh ada ruang untuk pertambangan nikel, karena sangat berpotensi merusak sumber penghidupan rakyat yang selama ini bisa menyekolahkan anak dari hasil melaut dan bertani kebun mente dan kelapa” tutup Juslan.
Kabupaten Konawe Kepulauan tergolong pulau kecil dengan luas 715 KM dan masuk dalam kawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang diatur dalam Undang Undang nomor 27 tahun 2017. Dalam UU tersebut, melarang adanya pertambangan di pulau kecil. Selain potensi pertambangan nikel, Konawe Kepulauan sendiri memiliki potensi yang cukup kaya seperti pertanian mente dan kelapa, perikanan tangkap, wisata budaya dan alam.
Perusahaan pertambangan yang masih memiliki IUP aktif tersisa 5 perusahaan hingga kini, yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP) seluas 1.908 ha, PT Alotama Karya seluas 500 ha, PT Bumi Konawe Mining seluas 3.175 ha, PT Kimco Citra Mandiri seluas 950 ha, dan terakhir PT Konawe Bakti Pratama seluas 952 ha. Total IUP tambang yang masih aktif seluas 7.485 ha atau 30% dari total luas Kabupaten Konawe Kepulauan. IUP tambang di KonKep tersebar di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Barat, Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.

Perlawanan Warga terhadap tambang sudah berlangsung kurang lebih 13 tahun. Akankah perusahaan tambang berhasil melakukan eksplorasi di pulau kecil Wawonii kedepan ?. “Kita tunggu keputusan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sultra serta Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam penetapkan RTRW Konawe Kepulauan dalam waktu dekat” tutup Mando Maskuri.
Laporan : Erl



































