• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home INFO DAERAH

Soroti Tambang, JLP Sultra Duga PT. AMI Melanggar Sejumlah Regulasi dari Tak Miliki IPPKH Hingga Lakukan Ilegal Mining

by SULTRALINE.ID
15 April 2021
in INFO DAERAH, NEWS
0
590
SHARES
908
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara ( JLP Sultra ) kembali menyoroti persoalan pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Akar Mas Internasional ( PT. AMI ) di Kabupaten Kolaka.

Diungkapkan oleh Wawan Soneangkano yang merupakan Ketua JLP Sultra  bahwa PT. AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) diduga melakukan aktifitas pertambangan dengan tidak sesuai regulasi.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan  bahwa PT. AMI  diduga melakukan aktifitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ),” Ungkap Wawan, saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Rabu (15/4/2021)

Lebih lanjut ia, berdasarkan hasil kajian dari temuan di lapangan, bahwa memang Perusahaan PT. Akar Mas Internasional telah melanggar  UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 41 Tahun 1999 Kehutanan. Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan telah diatur pada Pasal 78 Ayat (6) UU Kehutanan, bahwa barang siapa yang melakukan Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Tak hanya itu, Ketua JLP SULTRA juga membeberkan bahwa dalam keberadaan PT. AMI hingga sampai saat ini beroperasi menggunakan Jetty yang diduga tidak memiliki Izin Terminal Khusus

“Tentu apa yang menjadi perbuatan PT. AMI  ini merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Kamipun menduga keberlangsungan aktifitas PT. AMI itu kami duga sengaja mendapat pembiaran dari pihak instansi terkait,” endus Wawan

Sedangkan, lanjut ia dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat pada pasal 299 dengan bunyi bahwa setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa Izin dari Menteri sebagaimana yang di maksud dalam pasal 104 Ayat (2) dapat di pidana dengan penjara paling lama dua ( 2 ) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 300. 000.000,00 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).
Selain tindak pidana yang ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 2008 Pasal 104 yang dijelaskan di atas, Tersus juga telah diatur dalam Permenhub No. PM20 Tahun 2017 dan Permenhub No. PM89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor Perhubungan di bidang laut.

Tak sampai di situ saja. ia membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMI yang mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara.

Sapaan Wawan Soneangkano ( WS ) itu juga mengungkap bahwa PT. AMI diketahui hingga sampai saat ini diduga belum juga melakukan Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Sementara  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat teguran pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Nomor Surat : B-859/MB.07/DBT.PL/2021 melalui Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang agar Perusahaan Tambang PT. Akar Mas Internasional ( PT. AMI ) Segerah melakukan Pemenuhan Kewajiban Reklamasi Pascatambang.

“Namun, lagi – lagi kami menemukan bahwa Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pomalaa, itu belum juga menunaikan kewajibannya terhadap negara dalam hal ini Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Pasalnya kegiatan PT. AMI itu kami duga keras mendapat bekingan dari oknum petinggi yang ada di Sultra. Bagaimana mungkin bisa, ada sebuah aktifitas perusahaan tambang yang itu nyata-nyata melanggar tapi hal itu malah tidak mendapat respon dari pihak Penegak Hukum dan Instansi terkait lainnya. Inikan aneh,” cetusnya.

“Kami meminta jangan ada yang coba-coba bermain-main dalam kasus tambang, khususnya yang ada di Sultra.
Sekitar kurang lebih 1 Bulan lalu, sempat beredar di media bahwa PT. AMI sudah menyetorkan anggaran di Kejati sebagai Dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Tetapi saya tahu, bahwa itu hanya sebuah langkah cipta kondisi yang di lakukan oleh pihak perusahaan dengan beberapa oknum, seolah-olah PT. AMI  ini sudah memenuhi kewajibannya. Tetapi, lagi-lagi saya sampaikan bahwa itu hanya sebuah Cipta Kondisi. Karena sampai pada Tanggal 16 Maret 2021 lalu PT. AMI masih mendapat surat dari Kementerian ESDM RI,” urainya.

Tak sampai disitu, Wawan menegaskan bahwa kasus ini akan dilapor ke Kejati, Polda Sultra, bahkan sampai ke Kementerian ESDM RI, Mabes Polri dan KPK RI untuk segera memeriksa pemilik IUP PT. AMI  terkait dengan adanya dugaan Ilegal mining sampai dengan kerugian Keuangan Negara yang di perbuatnya.

“Dan kamipun meminta kepada seluruh APH, Kementerian ESDM RI, serta KPK RI agar segera menangkap dan memeriksa oknum-oknum petinggi yang kami duga membekingi PT. AMI,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi kepihak perusahaan, guna menjaga keberimbangan sebuah berita.


Laporan : Jamal KG

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post

Markas Lembaga AP2 Sultra Diserang OTK

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In