SULTRALINE.ID, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara ( JLP Sultra ) kembali menyoroti persoalan pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Akar Mas Internasional ( PT. AMI ) di Kabupaten Kolaka.
Diungkapkan oleh Wawan Soneangkano yang merupakan Ketua JLP Sultra bahwa PT. AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) diduga melakukan aktifitas pertambangan dengan tidak sesuai regulasi.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan bahwa PT. AMI diduga melakukan aktifitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ),” Ungkap Wawan, saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Rabu (15/4/2021)
Lebih lanjut ia, berdasarkan hasil kajian dari temuan di lapangan, bahwa memang Perusahaan PT. Akar Mas Internasional telah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 41 Tahun 1999 Kehutanan. Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan telah diatur pada Pasal 78 Ayat (6) UU Kehutanan, bahwa barang siapa yang melakukan Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Tak hanya itu, Ketua JLP SULTRA juga membeberkan bahwa dalam keberadaan PT. AMI hingga sampai saat ini beroperasi menggunakan Jetty yang diduga tidak memiliki Izin Terminal Khusus
“Tentu apa yang menjadi perbuatan PT. AMI ini merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Kamipun menduga keberlangsungan aktifitas PT. AMI itu kami duga sengaja mendapat pembiaran dari pihak instansi terkait,” endus Wawan
Sedangkan, lanjut ia dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat pada pasal 299 dengan bunyi bahwa setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa Izin dari Menteri sebagaimana yang di maksud dalam pasal 104 Ayat (2) dapat di pidana dengan penjara paling lama dua ( 2 ) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 300. 000.000,00 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).
Selain tindak pidana yang ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 2008 Pasal 104 yang dijelaskan di atas, Tersus juga telah diatur dalam Permenhub No. PM20 Tahun 2017 dan Permenhub No. PM89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor Perhubungan di bidang laut.
Tak sampai di situ saja. ia membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMI yang mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara.
Sapaan Wawan Soneangkano ( WS ) itu juga mengungkap bahwa PT. AMI diketahui hingga sampai saat ini diduga belum juga melakukan Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Sementara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat teguran pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Nomor Surat : B-859/MB.07/DBT.PL/2021 melalui Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang agar Perusahaan Tambang PT. Akar Mas Internasional ( PT. AMI ) Segerah melakukan Pemenuhan Kewajiban Reklamasi Pascatambang.
“Namun, lagi – lagi kami menemukan bahwa Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pomalaa, itu belum juga menunaikan kewajibannya terhadap negara dalam hal ini Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Pasalnya kegiatan PT. AMI itu kami duga keras mendapat bekingan dari oknum petinggi yang ada di Sultra. Bagaimana mungkin bisa, ada sebuah aktifitas perusahaan tambang yang itu nyata-nyata melanggar tapi hal itu malah tidak mendapat respon dari pihak Penegak Hukum dan Instansi terkait lainnya. Inikan aneh,” cetusnya.
“Kami meminta jangan ada yang coba-coba bermain-main dalam kasus tambang, khususnya yang ada di Sultra.
Sekitar kurang lebih 1 Bulan lalu, sempat beredar di media bahwa PT. AMI sudah menyetorkan anggaran di Kejati sebagai Dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Tetapi saya tahu, bahwa itu hanya sebuah langkah cipta kondisi yang di lakukan oleh pihak perusahaan dengan beberapa oknum, seolah-olah PT. AMI ini sudah memenuhi kewajibannya. Tetapi, lagi-lagi saya sampaikan bahwa itu hanya sebuah Cipta Kondisi. Karena sampai pada Tanggal 16 Maret 2021 lalu PT. AMI masih mendapat surat dari Kementerian ESDM RI,” urainya.
Tak sampai disitu, Wawan menegaskan bahwa kasus ini akan dilapor ke Kejati, Polda Sultra, bahkan sampai ke Kementerian ESDM RI, Mabes Polri dan KPK RI untuk segera memeriksa pemilik IUP PT. AMI terkait dengan adanya dugaan Ilegal mining sampai dengan kerugian Keuangan Negara yang di perbuatnya.
“Dan kamipun meminta kepada seluruh APH, Kementerian ESDM RI, serta KPK RI agar segera menangkap dan memeriksa oknum-oknum petinggi yang kami duga membekingi PT. AMI,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi kepihak perusahaan, guna menjaga keberimbangan sebuah berita.
Laporan : Jamal KG



































