SULTRALINE.ID, MUNA – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu di lima desa menuai polemik di kalangan anggota DPRD.
Rencana ini muncul sebagai solusi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat berbagai alasan, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau terjerat masalah hukum.
Namun, polemik muncul karena mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu hanya melibatkan tokoh masyarakat sebagai pemilih, sedangkan calon kepala desa dipilih melalui musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kondisi ini dinilai sejumlah pihak kurang partisipatif dan tidak mencerminkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, menegaskan bahwa rencana tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pelaksanaan pilkades antarwaktu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme pemilihan melalui musyawarah desa,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Fajaruddin menambahkan, jika masih ada perbedaan pandangan terkait mekanisme tersebut, ia mengajak pihak yang berseberangan untuk melakukan konsultasi bersama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kepastian regulasi.
“Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita konsultasi bersama ke Kemendagri. Pilkades antarwaktu sudah dilaksanakan di beberapa daerah lain tanpa menimbulkan polemik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku heran mengapa kebijakan ini menjadi kontroversi khususnya di Kabupaten Muna.
“Saya merasa heran kenapa rencana ini justru menjadi kontroversi di Kabupaten Muna.”katanya.
Adapun lima desa yang direncanakan akan melaksanakan pilkades antarwaktu, yakni:
1. Desa Wadolao (Kecamatan Marobo)
2. Desa Wantiworo (Kecamatan Kabawo)
3. Desa Lagasa (Kecamatan Duruka)
4. Desa Masalili (Kecamatan Lohia)
5. Desa Matombura (Kecamatan Bone).
Penulis : Baharuddin.



































