SULTRALINE.ID, MUNA – Polemik sengketa lahan di belakang SDN 5 Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terus berlanjut.
La Ode Awori, warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, bekerja sama dengan PT Indosat untuk membangun Base Transceiver Station (BTS).
Namun, rencana tersebut belum mendapat restu dari Pemerintah Kecamatan Parigi dan Pemerintah Desa Laiba.
Pasalnya, lahan yang direncanakan untuk pembangunan BTS masih berstatus sengketa dan masuk dalam sketsa lahan SDN 5 Parigi
Kepala Desa Laiba, Boisandri, menegaskan bahwa lahan yang diklaim La Ode Awori adalah milik pemerintah. Hal ini didukung oleh dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan lebih dulu dibandingkan sertifikat yang dimiliki pihak pengklaim pada tahun 2014.
“Kami tidak menolak pembangunan BTS, tetapi lahan itu adalah milik pemerintah. Sesuai hasil rapat dengan Sekda, Eddy Uga, pemerintah kabupaten akan mengajukan gugatan atas lahan tersebut,” ungkap Boisandri, Jumat (24/01/2025).
Mantan Kepala Desa Laiba, Rahmat Sufa, menambahkan bahwa lahan tersebut awalnya adalah milik desa dan telah dihibahkan kepada pihak sekolah sejak 1986.
Dokumen hibah dan SKT terus diperbarui hingga 1999, dan lahan itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan rumah jabatan guru dan lapangan sepak bola.
“Hingga 2013, lahan yang sekarang diklaim itu masih digunakan sebagai lapangan sepak bola sekolah,” jelas Rahmat.
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, turut meninjau langsung lokasi sengketa. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus segera dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
“Jika tidak ada solusi di tingkat desa atau kecamatan, maka kabupaten akan mengambil alih untuk menyelesaikan sengketa ini,” kata Bachrun.
Penulis : Baharuddin.



































