SULTRALINE.ID, KENDARI – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muna pada Tahun Anggaran (TA) 2018 menganggarkan belanja barang yang di serahkan masyarakat sebesar Rp 4.515.000.000.00 dan merelasasikan sebesar Rp 4.511.906.000.00 atau 99,93% dengan tujuan mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat mewujudkan rumah layak huni yang didunkung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Muna melaksanakan kegiatan Bantuan Kegiatan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan mengunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK). Kabupaten Muna mulai meraelasasikan Bantuan Stimulan Perumahan swadaya (BSPS) pada tahun 2017 namun pada tahun 2018 Bupati Muna menetapkan calon penerimaan bantuan melalui Surat Keputusan Bupati nomor 557 Tahun 2018 tentang Penetapan penerima bantuan (BSPS) di Kecamatan Katobu dengan rincian penerimaan (BSPS) Dana Alokasi Khusus TA 2018 Nama Kelurahan Raha I dengan jumlah penerima sebanyak 35 KK, Raha II dengan jumlah penerima 35 KK, Raha III dengan jumlah penerima 35 KK, Wamponiki dengan jumlah 38 KK, Butung-Butung dengan jumlah penerima 38 KK, Watonea dengan jumlah penerima 32 KK, La Ende dengan jumlah penerima 37 KK, Fookuni dengan jumlah penerima 37 KK, jadi jumlah keseluruhan total penerima bantuan (BSPS) Sebanyak 287 KK.
Namun, Pengurus DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra, Aksaruddin mencium ada kamuflase atas program tersebut. “Bahwa dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa terdapat penerima yang tidak layak diantaranya rumah eksisting adalah rumah permanen luas rumah melebihi 45 m2 bahkan ada penerima yang merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang berada di Raha I sedangkan di Raha II, merehap atas rumah permanen yang sudah di miliki, Raha III, dengan membangun kamar mandi untuk fasilitas kontrakan 4 pintu, bahkan di beberapa kelurahan lainnya tidak mengenai sasaran penerima BSPS tersebut,” ungkapnya kepada awak media ini, Selasa (22/9/2020).
Atas permasalahan itu, Aksaruddin selaku alumni FISIP tersebut menyatakan bahwa terkait penerima BSPS telah di ungkapkan dalam LHP BPK Nomor 28/LHP/XIX.KDR/05/2018 Tanggal 26 Mei 2018 dengan judul penyaluran program bantuan stimulan perumahan swadaya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muna berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.1,5 Miliar. Atas permaasylahan tersebut lanjutnya, belum terdapat mekanisme perbaikan dalam pelaksanaan BSPS Sehinga permasalah terjadi, permasalah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keungan negara Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 5, Petraturan menteri pekerjaan umun dan perumahan nomor 21/PRT/M/2017 tentang petunjuk oprasional penyelengaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Pasal ayat 7 ayat 6, Pasal 23 ayat 2, ayat 3, ayat 4, poin 5 dan poin 6. Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 7/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulant perumahan swadaya pada Pasal 4 ayat 1, ayat 4, Pasal 5 ayat 1, ayat 2. Pasal 6 ayat 1, ayat 2, Pasal 7 yang menyatakan bahwa ‘’kegiatan PBRS sebagai mana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 8 yang menyatakan bahwa jenis kegiatan (BSPS) sebagai mana di maksud pada pasal 5 ayat 1 bahkan banyak lagi pasal-pasal yang melangar.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan satu, tujuan kegiatan stimulasi pembangunan perumahan kurang mampunya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman belum tercapai. Dua, pemberian bantuan yang di serahkan kepada masyarakat tidak tepat sasaran, tiga, timbulnya resiko terhadap keselamatan bangunan atas penggunaan material kayu yang tidak sesuai spesifik dan pengadaan material kayu yang tidak sesuai spesifik kurang lebih sebesar Rp. 400 juta dan permasalahan tersebut di sebabkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak optimal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK, serta tidak melaksanakan komitmen dan tangung jawab sebagai mana tertuang dalam surat pernyatan tangung jawab mutlak,” bebernya.
“Maka dari hal tersebut saya akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang dan tidak ada kompromi bagi mereka yang melakuan tindakan tersebut karena telah merugikan daerah dan masyarakat kecil, dan saya mendesak Bupati Muna untuk memberikan sanksi terhadap Kadis, KPA, PPK, dan PPTK BSPS tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Laporan : TIM



































