SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Subdit 3 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra menggerebek sebuah Rumah yang di jalan Jenderal Ahmad Yani No.217 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari
Di rumah Tersebut, Tim Subdit 3 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap Dua orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Bernama Rendy Christian Tan Umur 35 Tahun dan Adriel Kenan Tumba Umur 20 Tahun
Dan dari Tangan Kedua Tersangka, Polisi Menyita Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 Paket seberat 10,49 Gram
Dit Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman menyatakan dalam rilisnya bahwa para tersangka di Tangkap pada Hari Selasa, 20/09/2020 sekitar Pukul 19.15 Wita
” Di duga Kedua Tersangka sedang mencoba Usaha Pembuatan Narkotika Jenis Sabu di rumahnya sebanyak 4 Kali Produksi , Hanya hasilnya Gagal Total ” ungkap Kombes Eka
Kombes Eka Juga menjelaskan bahwa Selain Menyita Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,49 Gram, Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Juga Menyita Beberapa bahan Baku dan Peralatan yang di duga digunakan dalam pembuatan Narkotika Jenis Sabu di rumah tersebut, yakni Satu Jerigen Air Keras Asam HCL, satu set alat destilasi atau suling, satu botol yudium padat, 1 bungkus magnesium sulfat, satu bungkus amonium clorida, satu botol berisi 1/4 cairan foramalin, satu botol kosong fosfor merah dan Satu buku catatan pembuatan sabu
” Penangkapan kedua Tersangka Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Shabu dengan Modus home Industry di Kota Kendari. Tim Unit 2 Subdit III melakukan lidik Observasi dan Survailance dengan target operasi yaitu Tersangka Rendy Kristian Tan dan Adriel Kena Tumba yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di kota Kendari” kata Kombes Eka
Setelah dilakukan Penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yg biasa digunakan utk transaksi peredaran Shabu
” Kedua tersangka ditangkap sesaat akan melakukan transaksi, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dimana Tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis Sabu di di atas Meja hias dalam Kamar rumah tersangka” bebernya
Saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari.
” Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sistim tempel, sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan di kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari Serta Melakukan Pembuatan Shabu di Rumahnya (home industry)” tutup Kombes Eka.
Akibat Perbuatannya , Kedua Tersangka Akan di kenakan Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































