SULTRALINE.ID, MUNA – Penyegelan Balai Desa Masalili, yang sebelumnya diduga dilakukan atas nama masyarakat, akhirnya selesai pada Sabtu (01/02/2025) pukul 16.00 WITA.
Insiden ini dipicu oleh pemberhentian sejumlah kader Posyandu, yang kabarnya dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, meski isu beredar menyebut keputusan tersebut bermuatan politik.
Camat Kontunaga sekaligus Plt. Kepala Desa Masalili, Sry Lestari Bitu, menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan melalui rapat bersama. Rapat tersebut melibatkan perwakilan Polsek, Danramil Kontunaga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta kader Posyandu.
“Alhamdulillah, penyegelan Balai Desa Masalili telah selesai. Dalam rapat tersebut, ditemukan bahwa aksi penyegelan tidak benar-benar mewakili kehendak masyarakat secara umum,” ujar Sry.
Menurutnya, dari 11 kader yang diberhentikan, hanya tiga orang yang terlibat langsung dalam penyegelan, termasuk satu anggota BPD. Sry menegaskan bahwa pergantian kader dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, bukan kepentingan politik.
“Tudingan bahwa pergantian ini bermuatan politik adalah fitnah. Angka stunting di Desa Masalili mencapai 31%, tertinggi di Kecamatan Kontunaga. Hal ini menunjukkan bahwa kader yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,” jelasnya.

Sry juga mengungkapkan bahwa beberapa kader yang diberhentikan telah menjabat lebih dari 10 tahun. Pergantian ini dilakukan sesuai dengan kewenangan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat yang lebih luas dalam upaya penanggulangan stunting.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat lain untuk berkontribusi dalam program Posyandu, sehingga tidak hanya bergantung pada kader lama,” katanya.
Menanggapi tudingan politisasi, Sry membantah keras. “Jika keputusan ini bermuatan politik, tidak mungkin ada pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang juga masuk dalam pergantian kader. Fokus kami adalah memilih orang-orang yang kompeten untuk menangani masalah stunting,” tegasnya.
Setelah mencapai kesepakatan, penyegelan Balai Desa dicabut, dan pelayanan kembali berjalan normal.
“Jika ada penyegelan ulang, kami siap menempuh jalur hukum,” tutup Sry.
Penulis : Baharuddin.



































