SULTRALINE.ID, KENDARI – Nizar Fachry Adam S.E .M.E selaku Pengamat Ekonomi dan Keuangan Daerah, menyebutkan ada kurang lebih 142.296.5 Hektar, kekayaan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yang di pisahkan terlantar, yakni berupa pengelolaan Tahura Nipa Nipa seluas 7.877,5 hektar dan Hutan Produksi (HP) Gula Raya dengan luasan 134.419 Hektar.
Dimana yang menjadi dasar yakni : 1. Peraturan daerah (PERDA) nomor 6 tahun 2014 Tentang pengelolaan Taman hutan rakyat Lanipa Nila seluas 7.877, 5 hektar yang di dasar yakni Keputusan Menteri perkebunan dan Kehutanan No 139/ KPTS II /1999 tentang pengelolaan hutan la Nipa nipa Murhum di wilayah Kota Kendari.
2. Peraturan Daerah (PERDA) nomor 13 tahun 2014 tentang Tata kerja pelaksana pengelolaan hutan produksi Gula Raya provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 134.419 hektar melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No 61/Menhut / 2011 Tentang penetapan kesatuan pengelolaan hutan produksi telah di tetapkan kesatuan pengelolaan hutan produksi model kesatuan XXVI yang terletak dalam lintas administrasi wilayah Konawe Selatan dan kota kendari provinsi Sulawesi tenggara.
Menurutnya, pengelolaan kekayaan berupa, kekayaan daerah yang di pisahkan dan terlantar menimbulkan dampak yang cukup signifikan
“Pertama akan berdampak pada hilangnya penerimaan daerah berupa retribusi, penerimaan kawasan pariwisata, izin pinjam pakai kawasan Hutan, pelepasan Aset dan retribusi penerimaan Pajak bumi dan Bangunan. Kedua dampak penyimpangan, penyimpangan yang terjadi hilangnya berupa aset daerah yang di kelola melalui BLUD gula raya, baik dari sisi penerimaan dan pemanfaatan hutan tersebut. Ketiga dampak pelestarian lingkungan, komitmen Green Ekonomi dapat tercapai dengan peran pemerintah Provinsi mengontrol pembangunan yang menyalahi aturan dengan tidak sesuai RTRW Pemprov Sulawesi Tenggara,” urai Nizar
Dari hal tersebut, kata Nizar, Pemerintah Sulawesi Tenggara melalui Gubernur segera membentuk :
1. Tim pemulihan aset dan kekayaan daerah yang di pisahkan, mengkaji, dan membenahi kembali aset daerah Sulawesi Tenggara.
2. Merumuskan Kebijakan penerimaan daerah, melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) retribusi, pemanfaatan kawasan hutan, dan izin kawasan hutan yang di kelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara.
3. Membentuk penyusunan Perda Pengelolaan Tahura yang di kelola oleh Badan Usaha Milik daerah (BUMD / BLUD) agar tidak terjadi atau mencegah penyimpangan pengelolaan penerimaan daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah.
Editor: Irdwan Jeko



































