SULTRALINE.ID, KENDARI – Sungguh sangat disayangkan praktek penyalahgunaan anggaran masih saja dilakukan di negeri ini oleh oknum oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Padahal, kegiatan tersebut jelas merupakan modus laten Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Para pejabat pemerintah sepertinya tidak pernah mau belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu.
Seperti yang dilakukan oleh oknum pelaksana tugas (PLT) Camat Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang diduga selewengkan dana program penunjang kegiatan kantor dari dana APBD tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp. 30 Juta.
Oknum PLT Camat inisial MH memotong anggaran tersebut sebesar Rp 15 Juta untuk kepentingan pribadinya. Padahal oknum camat tersebut baru dua pekan menjabat.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang enggan menyebutkan namanya kejadian tersebut terjadi pada pekan lalu tepatnya pada 20 Juni 2025.
Bahkan, menurut sumber tersebut oknum camat tersebut sudah diingatkan untuk tidak mengambil hak yang bukan miliknya, karena anggaran tersebut dipergunakan untuk keperluan kantor seperti belanja ATK serta keperluan lainnya.
“Ini kasian uang kantor yang seharusnya bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tapi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” ujar sumber terpercaya saat ditemui di Kejati Sultra, Rabu (25/06/2025).
Atas hal itu oknum camat tersebut akan segera dilaporkan ke penegak hukum dalam hal Kejaksaan Tinggi Sultra.
Atas informasi tersebut media mencoba mengkonfirmasi langsung ke PLT Camat Soropia inisial MH.
Menurut MH bahwa informasi itu tidak benar dan mengatakan bahwa dana tersebut masih ada di bendahara kecamatan.
“Tidak benar itu, uang itu saya tidak pakai dan masih ada ji di bendahara kecamatan. Kalau memang saya dituduh seperti silahkan saja orang tersebut melaporkan saya ke kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp (WA), Kamis (26/06/2025).
Editor: Irdwan Jeko



































