SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian uang Rp 10 juta dan 1,5 kg emas yang terjadi di sebuah Kios di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 Wita.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menyebutkan ketiga pelaku terdiri SLT (17), RFD (31) dan MZ (31) dan korban bernama Sudirman (36).
Lanjut ia, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka.
“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Selain ke-3 Tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti, berupa 1 buah handphone Oppo A12 dan 1 Unit Mini Bus. Sementara 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian,” ungkap AKP Fitrayadi, Senin (25/03/2024) pagi.
Fitrayadi menjelaskan peristiwa berawal tersangka ZLT di antar oleh tersangka RFD dengan menggunakan mini bus kemudian mendekati kios milik korban dan pada saat Korban tertidur, tersangka ZLT masuk kedalam kios dan mengambil 1 unit HP dan uang milik korban sebanyak RP. 10 juta dan 1 kalung emas seberat 1,5 gram.
“Jadi setelah selesai melakukan aksinya, tersangka ZLF kemudian di jemput oleh tersangka RFD dan kemudian meninggalkan Kios. Hasil kejahatan kemudian sebagian diberikan kepada tersangka MZ. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 11.300.000,” terangnya.
Lebih lanjut, Fitrayadi menegaskan bahwa para tersangka telah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jadi untuk tersangka ZLT dan tersangka RSF diduga melanggar pasal 362 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan, sedangkan untuk tersangka MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan,” tutupnya.
Editor: Irdwan Jeko