SULTRALINE.ID, KENDARI – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai ada kerugian negara melalui jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang di Bumi Anoa.
Hal itu disampaikan Ketua bidang Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) Nizar Fachry Adam, SE, ME kepada awak media ini, Senin 6 Januari 2024
“Ada pelanggaran hukum dimana dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) di wilayah Sultra, tidak dilakukan menyetorkan ke negara dan ini melawan UU, dimana jaminan reklamasi ini merupakan syarat utama dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi dan IUP Produksi,” ungkap Nizar.
Menurut Nizar, sejumlah IUP tersebut di Sultra berdiri sejak ekplorasi dan produksi, hingga saat ini tidak menjalankan Itikad baik dan cenderung manipulatif bersama penyelenggara negara.
Lebih lanjut ia dmana hal tersebut melanggar sejumlah ketentuan yang ada. Kata ia, ketentuan mengenai reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ketentuan dari norma hukum sanksi pidana tersebut dinilai sebagai sarana atau upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menegakkan kewajiban hukum perusahaan pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Dimana sanksi pidana yang dimaksud berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yaitu: 1. Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan: a. Reklamasi dan/atau Pasca tambang; dan/atau b. Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah). 2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” terangnya.
“Dari data yang Kami peroleh, modus ada sejumlah perusahaan melakukan Kongkalikong bersama penyelenggara negara dimana dalam verivikasi RKAB tahun 2019-2024 masih menjalankan aktivitas penambangan tanpa dana Jamrek, dimana dari temuan BPK dan BPKP di wilayah Sulawesi Tenggara cukup fantastis. Baik verivikasi yang dilakukan oleh di daerah maupun di verivikasi yang di lakukan kementerian, dimana pelanggaran nya mereka masih dapat diberikan pemberian RKAB dan melakukan aktivitas penambangan sampai saat ini,” beber Alumni Fekon UHO ini.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Editor: Irdwan Jeko



































