SULTRALINE.ID, BUTON – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH Sultra) melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Senin 6 Januari 2025.
Kedatangan mereka meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk lebih bersifat objektif dan independent serta lebih mengedepankan fakta dan data, pihaknya juga meminta kepada pengadilan pasarwajo untuk menangani perkara sampai selesai dan tidak melimpahkan kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka menyoroti persoalan kasus korupsi gedung expo di Buton yang telah melahirkan 5 orang tersangka, dimana menurut pengamatan dan kajian AMPH Sultra terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buton bahwa pelaksanaan pekerjaan Gedung Expo 2017-2019 diawasi oleh TP4D Kejari Buton sampai selesai, artinya bahwa pihak Kejari Buton juga ikut serta mengawasi proses pelaksanaan kegiatan tersebut dari awal hingga selesai kegiatan, lalu kemudian Kasi Pidsus Kejari Buton di tahun 2024 ini langsung melakukan penahanan tersangka tanpa mempelajari dengan cermat dan tidak obyektif sehingga terindikasi terjadi kriminalisasi hukum terhadap tersangka.
“Bahwa kasus korupsi Gedung expo di Buton yang sempat diliris media misalnya faktasultra bahwa setelah didatangkan ahli terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,5 M untuk pekerjaan anggaran tahun 2017-2019 dan angka ini masih bisa bertambah lagi, kedepannya masih akan dilakukan pengembangan. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah ahli mana yang digunakan oleh Kejaksaan Buton dalam hal menghitung kerugian negara jika 2 lembaga yang punya kompeten dan legitimasi yakni BPK dan APIP (BPKP dan Inspektorat, red) tidak dilibatkan,” ungkap Riswan selaku Jenderal Lapangan.
Lebih lanjut, pihaknya menilai dalam penetapan tersangka minimal terdapat 2 alat bukti yang kuat yakni keterangan saksi/ahli dan dokumen, yang dimana angka kerugian negara harus pasti, karena tidak pastinya kerugian negara dan tim ahli/auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Buton sepengetahuan mereka tidak melibatkan APIP maka dengan hal itu mereka perlu pertanyakan metode dan tim yang melakukan perhitungan kerugian negara.
“Dalam hasil Investigasi yang dilakukan oleh BPK menemukan kelebihan bayar dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana kegiatan dalam hal ini tersangka sesuai dengan amanah perintah hasil Investigasi BPK yakni tahun 2017-2019. Hemat kami bahwa terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum sebab kasus gedung expo sampai saat ini masih di tangani oleh Polda Sultra untuk anggaran 2017-2019 dan berdasarkan permintaan Polda Sultra kepada APIP dalam melakukan perhitungan kerugian negara, terjadi kelebihan bayar. Sehingga meminta pihak terkait untuk melakukan pengembalian kurang 60 hari kalender dan hal tersebut telah dilakukan. Pada saat yang sama pihak Kejari Buton juga melakukan investigasi pada kasus yang sama dengan tahun yang sama yakni tahun 2017-2019. Sedangkan pekerjaan tahun 2022 belum di periksa pernyataan dari kejaksaan yang sempat dirilis pada media online bahwa pekerjaan gedung expo tahun 2022 belum di periksa karena kekurangan sumber daya, jika memang kekurangan sumber daya kenapa tidak difokuskan untuk pemeriksaan tahun 2022 sebab pekerjaan tahun 2017-2019 yang di periksa oleh Kejari Buton telah di tangani oleh Polda Sultra, sehingga menurut kami terdapat kejanggalan dan tumpang tindih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut mereka mempertanyakan kepada Kasi Pidsus Kejari Buton dalam melakukan penyidikan kasus gedung expo tersebut.
Kata Riswan, berdasarkan beberapa fakta tersebut yang telah disampaikan, mereka meminta pihak terkait yang menangani kasus tersebut agar lebih bersifat objektif, profesional dan lebih mengedepankan fakta yang ada agar tidak terkesan ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Pengadilan Pasarwajo agar menangani perkara ini sampai tuntas dan tidak melimpahkan perkara karena Kejari Buton perlu memberikan keterangan terkait angka kerugian negara secara pasti dan lembaga apa yang digunakan oleh kejaksaan untuk menghitung kerugian negara,” pungkas Riswan.
Setelah menyampaikan aksi mereka membubarkan diri secara damai dan tertib. Terakhir mereka juga menyampaikan jika tuntutannya tidak diindahkan mereka berjanji akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.
Laporan: Redaksi



































