SULTRALINE.ID, KENDARI – Telah terjadi pengrusakan kios milik Fitrahwati yang terletak di jalan sultan Hasanuddin, kelurahan punggaloba, kecamatan kendari barat, kota kendari provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) pada Rabu 13 desember 2017 pagi.
Menurut Fitrahwati saat ditemui Sultraline.id menuturkan pengrusakan dilakukan Hendra Yeta selaku RT di Kelurahan Tipulu bersama Basarudin selaku kepala Seksi Pertamanan Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) Kota Kendari atas perintah Kepala Bidang Pertamanan DLHK Ratna Sakai, tepatnya pada pukul 08.00 Wita.“Mereka merusak tempat dudukan air tower menggunakan palu dan mengergaji pipa yang tersambung ditower,” terang fitrahwati
Sebelumnya, lanjut ia memang ada pemberitahuan tapi hanya secara lisan yang disampaikan Hendra bahwa akan membongkar kios. Padahal kalau mengacu sistem administrasi harus secara tertulis sebagai bukti melakukan penertiban.
“Saya cuma disampaikan begitu saja, tanpa surat pemberitahuan sebelumnya, karena setahu saya bahwa harus ada surat penertiban toh ini tidak ada,” katanya
Lebih jaun ia menjelaskan jauh-jauh hari dirinya telah datang ke DLHK bertemu kepala bidang pertamanan untuk mencari solusi, tapi tidak ada solusi yang di dapat. “Kalau memang diterapkan aturan jangan setengah-tengah harus merata kalau itu jelas-jelas melanggar. Karena di lokasi tersebut ada juga kios lain yang melanggar tapi toh tidak ditertibkan,tapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak langsung main bongkar begitu saja,” tambahnya
Atas kejadian tersebut Fitrahwati telah melaporkan ke pihak kepolisian sektor (polsek) Kemaraya dengan nomor laporan pengaduan : 12/XII/2017/Reskrim/sek kemaraya.
Sementara di konfirmasi kepada Basarudin selaku yang menertibkan, membenarkan penertiban tersebut dilakukan atas instruksi langsung Kepala bidang pertamanan DLHK Ratna Sakai.
“Namanya juga kita bawahan apa yang diperintahkan itu kami lakukan. Ibu Ratna perintah tertibkan, iyah kami tertibkan,” kata Basarudin melalui sambungan telepon, Rabu (13/12/2017)
Basarudin berdalih menertibkan kios tersebut karena masuk wilayah taman. Namun penertiban harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku dan yang memiliki wewenang untuk menertibkan Satpol PP sebagai penindak perda. Bukan malah turun langsung menertibkan begitu saja tanpa ada proses yang belaku.
Mendengar penjelasan tersebut wartawan Sultraline. Id mencoba mengkonfirmasi langsung pada Ratna Sakai, namun pada saat ke kantor tengah keluar. Kemudian dicoba dihubungi melalui telepon genggam mengatakan tengah di luar ada kegiatan dan berjanji bertemu pada pukul 15.00 Wita di kantor DLHK. Akhirnya pada pukul 15.00 Sultraline.id dengan beberapa wartaman media lain datang ke kantor. Akan tetapi hingga pukul 16.00 Ratna Sakai tak kunjung datang.
Olehnya itu hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Laporan : Irdwan Jeko