SULTRALINE.ID, KENDARI – Kemarin Kota Kendari kembali dihebohkan dengan beredarnya video tindakan perundungan yang dilakukan anak remaja terhadap rekannya.
Bahkan dalam video tersebut sang korban sampai pingsan akibat dianiaya terduga anak pelaku.
Tak terima dengan peristiwa tersebut keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut di kepolisian. Tak lama anak terduga pelaku berhasil diamankan Polresta Kendari. Hal itu diungkapkan langsung Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada awak media Jum’at 22 Maret 2024.
“Selamat siang rekan-rekan. Mohon izin menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/B/119/III/2024/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2024. Telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka (Anak pelaku) Tersangka 1 Nama IRM, Umur 16 tahun, Pekerjaan pelajar, Alamat Kecamatan Abeli Kota Kendari. Kemudian Tersangka 2 Nama ZAM, Umur 17 tahun, Pekerjaan pelajar, Alamat Kecamatan Abeli Kota Kendari,” ungkap AKP Fitrayadi.
“Jadi kami bersama anggota dan didampingi oleh Kapolsek Abeli mendatangi rumah anak pelaku dan membawa anak pelaku ke Polresta Kendari untuk di lakukan proses penyidikan,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Selasa 19 Maret 2024, berawal korban di ajak oleh sepupunya berinisial R kemudian mengajak korban ke Gedung Perikanan yang beralamat di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari dan korban sudah melihat di gedung kosong tersebut sudah kedua Tersangka dan juga teman-temannya.
“Kemudian korban di ajak ke lantai 2, kemudian saat berada di lantai 2 Tersangka 2 langsung memukulkan HP ke kepala korban kemudian Tersangka 1 membuka rok sekolahnya kemudian mulai melakukan pemukulan terhadap korban hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan terjatuh dilantai,” katanya.
Fitrayadi menambahkan, keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (ancaman paling lama 5,6 tahun).
Diketahui korban mengalami luka yang cukup serius, bahkan hari ini korban dirujuk ke RS untuk mendapatkan perawatan intensif.
Editor: Irdwan Jeko



































