SULTRALINE.ID, KENDARI – Lembaga Kajian Aktivis Sulawesi Tenggara (LKA Sultra) secara resmi melaporkan Dinas Pertanian Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomor laporan 004/A/LKA-SULTRA/2024 yang diterima bagian staf PTSP, Helinna D, pada 18 Maret 2024.
Mereka mengendus adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial berupa barang yang tidak di lengkapi dengan SK Walikota atas penerima bantuan sosial dan tidak dilengkapi dengan pertanggung jawaban.
Usai memasukkan laporan, Koordinasi LKA Sultra, Jek Hukum menerangkan bahwa anggaran bantuan sosial tersebut senilai 3 miliar rupiah lebih yang tidak memiliki SK Walikota pada tahun 2022 sehingga berpotensi penyaluran bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.
“Pada intinya kami dari organisasi LKA Sultra, dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra agar bagaimana para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa,” tutup Obing kampus.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari, Sahuriyanto saat dikonfirmasi media ini belum mengetahui laporan tersebut.
“Oh saya nda tahu itu,” ujar Sahuriyanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (18/03/2024).
Saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut, Kadis Pertanian menanggapi santai akan hal tersebut. “Nda ada masalah.. Biar berproses saja,” katanya.
TIM