SULTRALINE.ID, KENDARI – komisioner KPU Kota Kendari melakukan verifikasi faktual kepengurusan DPD partai Perindo Kendari.
“Dari 24 anggota yang kami minta hadirkan untuk diverifikasi baru 3 orang yang hadir. Satu orang sudah menyatakan diri memang bukan anggota partai, sehingga dia tidak memenuhi syarat (TMS)” Ujar Komisioner KPU Kota Kendari Bidang keanggotaan Yasir, Selasa (26/12/2017)
Terkait verifikasi faktual Sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2017 ada 3 komponen persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap Partai politik (Parpol) baru, yakni jumlah dan susunan keanggotaan pengurus perempuan dan keabsahan domisili kantor atau sekretariat
“kesulitannya tadi dari partai tidak dapat menghadirkan semua sampling untuk diverifikasi. Dari 334 anggota yang di sample menjadi 51 orang yang lain sudah ditemukan yang tidak ditemukan itu 24 orang Jadi kita berikan kesempatan karena hak kontitusi untuk membuktikan bahwa memang dirinya anggota partai selagi belum melewati batas waktu yang telag ditentukan,” Ungkapnya
Dijelaskan, KPU belum bisa memutuskan kanggotaan perindo antara berapa yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat. Pihak telah menyepakati bersama-sama dari Perindo dan Panwaslu akan diberikan waktu hingga 4 januari sampai pukul 24.00 untuk mengumpulkan kembali keanggotaannya untuk diverifikasi ,
“KPU RI sudah menentukan hingga 4 januari 2018 batas akhir verifikasi. Dan perindo sudah menyanggupi itu dan kalau tidak ada halangan dari partai tadi minta jam 9 malam di 4 januari 2018,”tutupnya
Laporan : Irdwan Jeko


































