SULTRALINE.ID, KENDARI – Tindakan kekerasan yang ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna terhadap masyarakat yang melakukan aksi di depan kantor Bupati Muna terus mendapatkan sorotan dan kecaman dari berbagai elemen.
Salah satunya datang dari Koordinator Komunitas Pegiat Hak Asasi Manusia (KOPHAM) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Safaat.
Kepada media ini, ia menguraikan bahwa Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan buah demokrasi yang sebelumnya pada era Orde Baru amat sangat tereksploitasi. Artinya, di era reformasi yang kita nikmati saat ini kebebasan yang merupakan hak itu dapat terpenuhi dan di jaga terutama oleh Negara yang merupakan pemain kuncinya.
Namun, kebebasan ini tercederai ketika menyaksikan begitu banyaknya korban jiwa. Terbukti berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di 2019, NGO ini mencatat ada 78 peristiwa terkait pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dimuka umum, paling minimal terdapat 6128 orang korban, 51 orang diantaranya meninggal dunia, dan 324 orang diantaranya ialah korban dengan kategori anak.
“Konsep tentang kebebasan berekspresi rujukan hukumnya adalah UU No. 9 tahun 1998, lalu apa lagi yang mesti kita nafikan, dan ini merupakan hak. Dari TAP MPR No. 17 tahun 1998 hingga UU No. 39 Thn. 1999 tentang Hak Asasi Manusia membedah secara eksplisit tentang kewajiban Negara dalam melakukan pemenuhan HAM,” ujar pria yang kerab disapa Faat ini, Kamis (2/7/2020) malam.
“Persoalan yang terjadi di kabupaten Muna mengenai tindak kekerasan terhadap masa aksi, inilah merupakan bukti argonsi pemerintah daerah dan ketidakpedulian institusi kepolisian dalam melakukan perlindungan. Lebih lanjut, berdasarkan konsep Human Righ Cities dan sistem desentralisasi seharusnya Pemkab Muna sadar diri.” lanjutnya
Lebih lanjut, Faat menuturkan bahwa di internal kepolisian sendiri memiliki Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam menyelenggarakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata ia, seharusnya ini bisa menjadi rujukan bagi oknum dalam menjalankan fungsinya.
“Berdasarkan poin – poin yang saya paparkan di atas, ini akan menjadi rujukan saya untuk meminta Bupati Muna memecat Kasat Pol PP dan melaporkan pelaku tindak kekerasan. Untuk Polres sendiri, saya meminta agar Kapolres Muna diganti karena gagal dalam menjalankan tugasnya,” tutup Faat.
Untuk diketahui, aksi yang dilakukan masyarakat desa korihi, Kabupaten Muna awal berjalan damai. Dimana mereka mempertanyakan terkait pemberhentian kepala desa korihi yang sampai saat ini statusnya belum jelas. Namun tiba-tiba Satpol-PP melakukan tindakan represif kepada massa yang menimbulkan salah satu massa aksi mengalami luka akibat pukulan.
Laporan : TIM



































