SULTRALINE.ID, KENDARI – Dua hari terakhir ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengalami peningkatan tajam, bahkan mencapai 101 Kasus. Dari kasus tersebut Kabupaten Kolaka Utara, salah satu daerah penyumbang terbesar dimana rilis tim gugus tugas Covid-19 Sultra pada 1 Juli 2020 menyebutkan 42 kasus baru dari Kolaka Utara merupakan klaster tambang. Kemudian sehari berikutnya (2 Juli 2020) bertambah menjadi 18 kasus.
Melihat kondisi tersebut, Mahasiswa asal Kolaka Utara angkat suara. Hamruddin mengatakan dengan adanya peraturan menteri kesehatan merujuk pada peraturan menteri kesehatan (Permen kes) RI No.09 thn 2020 PSBB Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang di duga terinpeksi virus Corona (covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19 agar tidak meluasnya penyakit kedaruratan kesehatan di masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Dimana, lanjut ia, berdasarkan pernyataan juru bicara covid-19 di Kabupaten Kolaka Utara, dr. Syarif Nur pada Rabu 24 Juni 2020 bahwa kawasan operasi perusahaan tambang PT. Raidili Pratama (RDP) JO dari PT.Tambang Mineral Maju(TMM) sudah masuk tingkat populasi penularan covid-19 dengan resiko tinggi setelah tiga karyawan positif covid-19 dan sepuluh orang reaktif dari tiga puluh enam orang yang mengikuti ravid tes sehingga menimbulkan kekhawatiran dan mengancam kususnya masyarakat Kecamatan batu putih yang tidak jauh dari kawasan lokasi pertambangan PT.Rai Dili Pratama (RDP).
“kami dari mahasiswa Kolaka Utara meminta kepada gugus tugas covid-19 Kolaka Utara agar memberikan ketegasan kepada perusahaan tambang PT. Raidili Pratama (RDP) JO dari PT.Tambang Mineral Maju (TMM) untuk segera memberhentikan aktivitas pertambangannya demi mencegah penularan virus covid-19 sacara masif di kolaka Utara khususnya di kecamatan baru putih, terlebih sampai hari ini kasus terus mengalami peningkatan, dengan Pemerintah daerah dalam hal Bupati Kolaka Utara harus bergerak secepatnya untuk sebelum penyebaran covid-19 ini semakin meluas dan salah satunya harus menutup aktivitas pertambangan yang ada di Kecamatan batu putih, jika Pemerintah belum menutup aktivitas pertambangan PT. Raidili Pratama pasti akan menimbulkan teriakan dari mahasiswa dan masyarakat yang nantinya akan menjadi gerakan yang besar di kalangan masyarakat maupun Mahasiswa dan pemuda jika pemerintah masih tatap melakukan pembiaran beraktivitas pertambang di batuputih,” paparnya kepada media ini, Jumat (3/7/2020)
Lebih jauh, Kolaka Utara telah mencatat banyak kasus baru positif covid-19 sebanyak 42 orang rabu 1 Juli 2020 dan 18 orang pada 2 Juli 2020. Hal ini di katakan oleh juru bicara gugus tugas percetakan penenganan GTPP covid-19 Sultra, dr. La Ode Rabiul Awal atau yang kerab disapa dr. Wayong.
“HAsil investigasi kami tertanggal 02 Juli pada pukul 03 : 35 Wita dari Pelayanan kesehatan Puskesmas Latowu, mengatakan bahwa puskesmas latowu saat ini lagi lockdown alias di tutup untuk sementara karena di kekhawatirankan jangan sampai ada di salah satu mereka yang terjangkit covid-19 sehingga nantinya dapat menyebarkan virus Corona ke masyarakat sehingga saat ini kami menunggu hasil Rapid tes nya dari provinsi Sulawesi Tenggara dan semoga hasilnya keluar tidak ada yang terjangkit virus Corona (covid-19),” katanya.
“Dia pun mengatakan pernah penyampaian kepada pemerintah bahwa orang dari luar pun jangan dulu masuk dan penambang yang pulang kampung jangan di masukkan dulu, dan kalau bisa penambang tersebut harus di hentikan dan sudah ada korban yang terjangkit covid-19 dan mereka kekhawatiran masih ada gelombang yang kedua dan itu belum keluar hasilnya,” lanjut Hamruddin
“Pemerintah daerah sudah memberikan peralatan kesehatan hanya saja meskipun mereka telah di lengkapi peralatan kesehatan kalau tambang itu belum di tutup tetap juga kesulitan untuk menangani covid-19,” ungkap Hamruddin mengutip kata Kaharullah selaku pekerja di Puskesmas Latowu
Ia menambahkan, sementara ungkapan dari Camat Batu putih, Ilmu Hajir mengatakan kepada mereka bahwa sudah pernah rapat dan beberapa desa di kecamatan batuputih di kantor DPRD terkait covid-19 ini sebelum ada yang terjangkit di PT. Raidili Pratama (RDP) untuk menetap aktivitas pertambangan di kecematan batuputih sampai hari ini belum ada tindakan yang di lakukan, sekarang sudah ada yang terjangkit covid-19 di lokasi tambang seharusnya itu harus di tutup untuk sementara sehingga dapat memutus mata rantai covid-19 ini sebelum virus Corona ini menyebar di kalangan masyarakat.
“Camat batuputih sedikit menambahkan bahwa terkait penutup aktivitas pertambangan itu bukan kewenangan pemerintah daerah, yang bisa menutup perusahaan tambang adalah gubernur dan ESDM provinsi Sulawesi Tenggara,” tutur Hamruddin
“Pertanyaan kami sebagai mahasiswa terhadap pemerintah daerah jika pemerintah daerah tidak mampu untuk menutup aktivitas pertambangan yang ada di kecamatan batuputih dan sudah jelas ada tiga karyawan positif virus Corona (covid-19) berarti Pemerintah tidak bertanggung jawab terkait kesehatan masyarakat,” tegas Hamruddin.
Untuk diketahui berdasarkan data Tim gugus tugas Covid-19 Sultra per 2 Juli 2020 menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 464 kasus dengan rincian yang masih menjalani perawatan sebanyak 210, sembuh 247, serta total meninggal dunia sebanyak 7 kasus.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba menghubungi pihak terkait.
Laporan : TIM



































