SULTRALINE.ID, BAUBAU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau mengecam adanya musyawarah daerah (Musda) Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kubu Irfan Karim.
Ketua Umum HMI cabang Baubau Periode 2024-2025, LM Irmansyah, mengatakan berdasarkan hasil keputusan PB HMI bahwa Kakanda Umar telah sah menjadi ketua umum Badko HMI Sultra, namun yang memprihatinkan masih ada pihak-pihak yang mencoba claim atas legalitas tersebut.
“Saya selaku formatur ketua umum HMI cabang Baubau periode 2024 – 2025 sangat menyayangkan atas kejadian perpecahan di tubuh Badko HMI Sultra,” ujarnya, Minggu 29 Desember 2024.
“Landasan kita sangat jelas tertuang di dalam konstitusi HMI yakni AD/ART bahwa setiap keputusan PB HMI harus di laksanakan untuk seluruh kader, apalagi yang sedang berkonflik terpecah serta harus menerima kenyataan dan legowo untuk kesatuan,” katanya
“Kami mengamati proses pelaksanaan musda Badko HMI Sultra yang tertib sesuai dengan administrasi dan konstitusi hanyalah yang di adakan oleh kakanda Umar dan yang terpilih adalah ayunda Hesti Wayana Bastian,” bebernya.
Dengan hal tersebut, ia menegaskan bahwa kepengurusan yang Sah berdasarkan keputusan PB HMI yakni Musda yang diselenggarakan Umar selalu Ketua Umum Badko Sultra.
“Jadi selain dari pada Musda yang di adakan oleh Kakanda Umar , yang lainnya adalah bagi kami itu ilegal, artinya Musda Badko yang saat ini di laksanakan oleh kanda Irfan Karim adalah Ilegal,” tegasnya
Irmansyah juga mengajak seluruh komponen cabang se Sultra yang secara administratif tergabung di wilayah Badko HMI Sultra agar bermuhasabah untuk condong ke arah kebenaran dan kenyataan bahwa Musda Badko HMI Sultra telah usai dan yang sah adalah Musda yang di buka oleh kakanda Umar.
“Seharusnya di era ini kita telah selesai dengan konflik yang mengakibatkan perpecahan, dan berfokus pada penguatan kelembagaan dan pembentukan kader yang siap mengabdi pada bangsa dan umat , untuk mewujudkan tujuan kita bersama yaitu pasal 4 AD HMI,” tutupnya.
Editor: Irdwan Jeko



































