SULTRALINE.ID, MUNA – Konflik internal kembali memanas di tubuh Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Pengurus PBSI Muna diberhentikan melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang digelar oleh PBSI Sultra.
Namun, keputusan tersebut menuai penolakan keras dari Ketua Umum PBSI Muna, Drs. Laode Darmansyah, SH, M.Si, yang menilai proses itu cacat hukum.
Darmansyah menegaskan bahwa kepengurusan PBSI Muna yang dipimpinnya masih sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga 15 Juli 2025.
“SK kepengurusan kami ditandatangani oleh Ketua Umum PBSI Sultra, DR. LM Bariun, SH, MH, dan Sekretaris A. Widya Arung Raya, SH, M.KN, pada 15 Juli 2021. Jadi, secara legalitas, masa kepengurusan kami masih berlaku,” jelas Darmansyah. Senin (30/12/2024).
Ia juga mengecam langkah PBSI Sultra yang dinilai tidak sesuai prosedur organisasi, termasuk mengabaikan keterlibatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muna.
“Musdalub ini digelar tanpa koordinasi dengan KONI Muna, yang seharusnya menjadi induk cabang olahraga. Jika KONI saja tidak dilibatkan, lalu apa fungsi KONI sebagai pembina olahraga?” kritiknya.
Menurut Darmansyah, tindakan PBSI Sultra yang menggelar Musdalub menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan organisasi. Ia juga menuding Ketua Umum PBSI Sultra, DR. LM Bariun, kerap melakukan tindakan serupa di daerah lain, yang menyebabkan instabilitas organisasi.
Sebagai respons, Darmansyah berencana menyampaikan laporan resmi ke PBSI Pusat guna meminta pembatalan hasil Musdalub tersebut.

Ia juga mendesak agar Ketua Umum PBSI Sultra diberhentikan karena dianggap tidak mampu menjalankan organisasi secara profesional.
“Kami meminta PBSI Pusat untuk segera turun tangan. Jika hal ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan organisasi dan kepercayaan publik terhadap PBSI,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PBSI Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Penulis : Baharuddin.



































