SULTRALINE.ID, KENDARI – Subsidi nilai manfaat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 dikurangi oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI.
Diketahui BPIH 2023 per jemaah Rp. 90.050.637, namun jemaah hanya perlu membayar Rp. 49,8 juta sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya yaitu Rp. 40,2 juta yang disubsidi oleh pemerintah menjadi nilai manfaat.
Dimana, jumlah subsidi Rp. 40,2 juta itu merupakan hasil pengurangan dari subsidi sebelumnya sebesar Rp. 60 juta yang dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Marni mengatakan bahwa jumlah BPIH 2023 sebesar Rp. 90 juta tersebut justru mengalami penurunan.
Dimana tahun sebelumnya total BPIH per jemaah mencapai hampir Rp. 100 juta. Hanya saja dengan berkurangnya subsidi nilai manfaat, mengakibatkan Bipih yang memang ditanggung oleh jemaah menjadi naik.
“Sebelumnya, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp 39,8 juta, di tahun ini naik Rp 10 juta menjadi Rp. 49,8 juta per jemaah,” katanya.
“Bipih Rp. 49,8 juta itu dipergunakan untuk penerbangan sebesar Rp. 32,7 juta, living cost atau biaya hidup Rp. 3 juta dan layanan masyair Rp. 14 juta,” tambahnya.
Kata dia, jika subsidi dari pemerintah tidak dikurangi, maka nilai manfaat dari subsidi itu tidak dapat dirasakan jangka panjang oleh jemaah haji berikutnya.
“Haji kan istitoah bagi orang yang mampu. Jadi Menteri ini berpikir jangka panjang dan ini asas keadilan. Bisa jadi jemaah haji yang mendaftar berikutnya tidak mendapat lagi subsidi atau nilai manfaat karena sudah habis tergerus di awal yang terlalu banyak,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa, asas keadilan yang dimaksud yakni penyesuaian aturan pengurangan subsidi sehingga masih ada jemaah yang harus menambah biaya hajinya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenag RI, sebanyak 84.609 jemaah tidak lagi dibebankan biaya pelunasan tambahan, lantaran telah melunasi pembayaran namun tertunda keberangkatannya karena pandemi COVID-19 di tahun 2020.
Sementara untuk 9.864 jemaah yang lunas tunda di tahun 2022 dibebankan biaya tambahan sebesar Rp. 9,4 juta. Serta 106.590 jemaah tahun 2023 yang sementara dalam pendaftaran dikenakan biaya tambahan Rp. 23,5 juta.
Dengan biaya-biaya tersebut, jemaah mendapatkan fasilitas di tanah suci selama 42 hari menginap di hotel dengan 3 kali makan dalam sehari.
Laporan: Andi Irna
Editor: Irdwan Jeko