SULTRALINE.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi di Puskesmas Lohia.
Kali ini, penyidik menahan dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, yakni TD, mantan Kepala Dinkes, dan AZ, Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (08/09/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, TD tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban meski laporan penggunaan anggaran dari Puskesmas Lohia tidak pernah masuk. Sementara itu, AZ dinilai lalai memverifikasi realisasi belanja BOK.
“Perbuatan tersebut jelas menyalahi aturan pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2023. Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp932 juta,” terang Hamrullah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.
“Atensi kami saat ini memang pada dugaan penyimpangan di Puskesmas Lohia, tetapi tidak menutup kemungkinan lingkupnya lebih luas,” ujarnya.
Sebagai catatan, perkara serupa sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Puskesmas Lohia, WM, dan bendahara U. Keduanya sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 1,6 tahun.
Atas perbuatannya, TD dan AZ kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Baharuddin.



































