• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home BUTON TENGAH

Kalah di PTUN, Kades Balobone Buteng Dihukum Segera Cabut Keputusan dan Merehabilitasi Dua Perangkat Desanya

by SULTRALINE.ID
30 Juli 2020
in BUTON TENGAH, INFO DAERAH, NEWS
0
592
SHARES
910
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KENDARI – Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan, tepatnya pada hari ini, Rabu, 29 Juli 2020, sebagaimana telah dijadwalkan pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang memeriksa dan mengadili gugatan sengketa tata usaha negara No. 10/G/2020/PTUN.Kdi (ERFIN, S.Pd.) dan perkara No.11/G/2020/PTUN.Kdi. (SITI NURHASANAH ALHANAF, S.PD.) telah membacakan putusan kedua perkara tersebut secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi e-court Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh para para pihak dalam perkara tanpa harus hadir di Pengadilan. Adapun amar putusan PTUN Kendari yang telah dibacakan tersebut adalah : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal surat keputusan yang menjadi objek gugatan ;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi /mengembalikan kedudukan penggugat pada jabatan semula atau kedudukan yang sejajar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Warga, Masri Said dari Kantor Hukum MSC Law Firm, dalam keterangan persnya. Menurut perlu diketahui bahwa kedua perkara tersebut kami daftarkan di Kepaniteraan PTUN Kendari melawan Kepala Desa Balobone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah selaku Tergugat dalam perkara tersebut.

“Adapun ikhwal duduk perkara yang mendasari diajukannya gugatan ke PTUN adalah karena kedua klien kami tersebut sangat keberatan atas keputusan Kepala Desa Balobone (Tergugat) yang secara tiba-tiba dan tanpa ada sebab apapun memberhentikan klien kami dalam jabatannya selaku perangkat desa. Dalam gugatan tersebut, kami menilai bahwa keputusan kades Balobone tersebut telah dibuat secara tidak sah, tidak berdasar serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait syarat, prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menambahkan Kendatipun Kepala Desa (Tergugat) sebelum menerbitkan SK pemberhentian telah mengantongi rekomendasi camat sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pemberhentian perangkat desa namun menurut hemat ia adanya rekomendasi camat tidak mutlak menentukan keabsahan prosedural penerbitan keputusan pemberhentian perangkat desa tersebut selama alasan pemberhentian tidak mengikuti dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa.

“Alasan yang digunakan Tergugat sebagaimana tercantum dalam SK pemberhentian yaitu bahwa klien kami “tidak dapat menjalankan tugas dengan baik” tidak dapat dibenarkan karena alasan tersebut selain alasan yang tidak benar adanya, cenderung subjektif dan memang sesungguhnya bukan merupakan alasan yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait syarat prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Kendari tersebut, tentu kami sangat senang karena ternyata putusan telah sesuai ekspektasi, yang mana majelis hakim mengabulkan seluruhnya petitum gugatan kami. Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa serta mengadili perkara ini dengan baik, bijak dan adil. Walau ditengah situasi pandemi namun pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan penanganan covid 19 saat persidangan berjalan,” paparnya.

‘Sebagai kuasa Penggugat tentu berharap agar Tergugat sebagai pejabat administrasi pemerintahan ditingkat Desa dapat mengakui kekeliruan dan segera melaksanakan amar putusan PTUN Kendari dengan penuh tanggung jawab agar roda pemerintahan ditingkat desa dapat berjalan baik dan kepentingan hukum klien kami dapat terpenuhi sesuai amar putusan,” tutupnya.

Laporan : Fitra Wahyuni

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post

Momen Idul Adha 1441 H, USN Kolaka Kurban 7 Ekor Sapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3588 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In