• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Sabtu, 25 Juni 2022
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
Headline
  • Asah Kemampuan Peserta Didik, GPMB Kendari Gelar Lomba Bercerita SMP dan Menceritakan Gambar SD
  • Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Ulang Camaba yang Lolos UTBK-SBMPTN di UHO Kendari
  • Luar Biasa! Transaksi Bisnis Kerjasama Antara Kadin Sultra dan Kadin Jatim Tembus Hingga Ratusan Miliar
  • Siswa SMKN 3 Kendari PKL di Sultraline.id
  • Tingkatkan Geliat Dagang dan Investasi, Kadin Sultra dan Jatim Bangun Kerjasama
 
Home BUTON TENGAH

Kalah di PTUN, Kades Balobone Buteng Dihukum Segera Cabut Keputusan dan Merehabilitasi Dua Perangkat Desanya

by SULTRALINE.ID
30 Juli 2020
in BUTON TENGAH, INFO DAERAH, NEWS
0
229
SHARES
789
DIBACA
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KENDARI – Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan, tepatnya pada hari ini, Rabu, 29 Juli 2020, sebagaimana telah dijadwalkan pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang memeriksa dan mengadili gugatan sengketa tata usaha negara No. 10/G/2020/PTUN.Kdi (ERFIN, S.Pd.) dan perkara No.11/G/2020/PTUN.Kdi. (SITI NURHASANAH ALHANAF, S.PD.) telah membacakan putusan kedua perkara tersebut secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi e-court Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh para para pihak dalam perkara tanpa harus hadir di Pengadilan. Adapun amar putusan PTUN Kendari yang telah dibacakan tersebut adalah : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal surat keputusan yang menjadi objek gugatan ;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi /mengembalikan kedudukan penggugat pada jabatan semula atau kedudukan yang sejajar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Warga, Masri Said dari Kantor Hukum MSC Law Firm, dalam keterangan persnya. Menurut perlu diketahui bahwa kedua perkara tersebut kami daftarkan di Kepaniteraan PTUN Kendari melawan Kepala Desa Balobone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah selaku Tergugat dalam perkara tersebut.

“Adapun ikhwal duduk perkara yang mendasari diajukannya gugatan ke PTUN adalah karena kedua klien kami tersebut sangat keberatan atas keputusan Kepala Desa Balobone (Tergugat) yang secara tiba-tiba dan tanpa ada sebab apapun memberhentikan klien kami dalam jabatannya selaku perangkat desa. Dalam gugatan tersebut, kami menilai bahwa keputusan kades Balobone tersebut telah dibuat secara tidak sah, tidak berdasar serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait syarat, prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menambahkan Kendatipun Kepala Desa (Tergugat) sebelum menerbitkan SK pemberhentian telah mengantongi rekomendasi camat sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pemberhentian perangkat desa namun menurut hemat ia adanya rekomendasi camat tidak mutlak menentukan keabsahan prosedural penerbitan keputusan pemberhentian perangkat desa tersebut selama alasan pemberhentian tidak mengikuti dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa.

“Alasan yang digunakan Tergugat sebagaimana tercantum dalam SK pemberhentian yaitu bahwa klien kami “tidak dapat menjalankan tugas dengan baik” tidak dapat dibenarkan karena alasan tersebut selain alasan yang tidak benar adanya, cenderung subjektif dan memang sesungguhnya bukan merupakan alasan yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait syarat prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Kendari tersebut, tentu kami sangat senang karena ternyata putusan telah sesuai ekspektasi, yang mana majelis hakim mengabulkan seluruhnya petitum gugatan kami. Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa serta mengadili perkara ini dengan baik, bijak dan adil. Walau ditengah situasi pandemi namun pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan penanganan covid 19 saat persidangan berjalan,” paparnya.

‘Sebagai kuasa Penggugat tentu berharap agar Tergugat sebagai pejabat administrasi pemerintahan ditingkat Desa dapat mengakui kekeliruan dan segera melaksanakan amar putusan PTUN Kendari dengan penuh tanggung jawab agar roda pemerintahan ditingkat desa dapat berjalan baik dan kepentingan hukum klien kami dapat terpenuhi sesuai amar putusan,” tutupnya.

Laporan : Fitra Wahyuni

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Artikel Terkait

Asah Kemampuan Peserta Didik, GPMB Kendari Gelar Lomba Bercerita SMP dan Menceritakan Gambar SD

Asah Kemampuan Peserta Didik, GPMB Kendari Gelar Lomba Bercerita SMP dan Menceritakan Gambar SD

by SULTRALINE.ID
24 Juni 2022
0

  SULTRALINE.ID, KENDARI - Dalam rangka meningkatkan dan mengasah minat baca di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar...

Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Ulang Camaba yang Lolos UTBK-SBMPTN di UHO Kendari

Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Ulang Camaba yang Lolos UTBK-SBMPTN di UHO Kendari

by SULTRALINE.ID
24 Juni 2022
0

SULTRALINE.ID, KENDARI - Pengumuman calon mahasiswa baru jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer- Seleksi Bebas Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) tahun...

Luar Biasa! Transaksi Bisnis Kerjasama Antara Kadin Sultra dan Kadin Jatim Tembus Hingga Ratusan Miliar

Luar Biasa! Transaksi Bisnis Kerjasama Antara Kadin Sultra dan Kadin Jatim Tembus Hingga Ratusan Miliar

by SULTRALINE.ID
24 Juni 2022
0

  Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jawa Timur (Jatim) melakukan kerja sama yakni bisnis matching...

Siswa SMKN 3 Kendari PKL di Sultraline.id

Siswa SMKN 3 Kendari PKL di Sultraline.id

by SULTRALINE.ID
23 Juni 2022
0

SULTRALINE.ID, KENDARI - Empat siswa-siswi kelas XII dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kendari, Sulawesi Tenggara, jalani program Praktek...

Tingkatkan Geliat Dagang dan Investasi, Kadin Sultra dan Jatim Bangun Kerjasama

Tingkatkan Geliat Dagang dan Investasi, Kadin Sultra dan Jatim Bangun Kerjasama

by SULTRALINE.ID
23 Juni 2022
0

  Sebagai Upaya meningkatkan geliat dagang dan investasi pasca Pandemi Covid-19, Kamar Dagang Industri Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur...

Banjir Peminat, Siswa Daftar Seleksi di MAN 1 Kendari

Banjir Peminat, Siswa Daftar Seleksi di MAN 1 Kendari

by SULTRALINE.ID
23 Juni 2022
0

SULTRALINE.ID, KENDARI - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kendari, Sulawesi Tenggara resmi menutup pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun...

Next Post

Momen Idul Adha 1441 H, USN Kolaka Kurban 7 Ekor Sapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

photo1652889475
photo1652889475 (1)
photo1652889475 (1)
photo1652889475 (1)

Populer Minggu Ini

  • SDN 25 Kendari Rilis Syarat Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023

    SDN 25 Kendari Rilis Syarat Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Pertama di UHO, F-MIPA Deklarasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Banjir Peminat, Siswa Daftar Seleksi di MAN 1 Kendari

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • UHO Kendari Resmikan Pojok Statistik, Jadi Kampus Pertama di Sultra

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Siswa SMKN 3 Kendari PKL di Sultraline.id

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Audio tidak disupport browser

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In