SULTRALINE.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali membekuk seorang yang di duga Pengguna Narkoba Jenis Sabu bernama Edwin Briansyah alias Wiwin Umur 33 Tahun di Hotel Shara Kamar 110 di Jalan Balai Kota II Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M.Eka Fathurrahman menyatakan Bahwa Tersangka dibekuk pada Hari Minggu, 20 / 09 / 2020 sekitar Pukul 20.30 Wita
” Tertangkapnya Tersangka Berkat Informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Balai Kota II sering terjadi Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika” Ungkap Kombes Eka Dalam Rilisnya
Kombes Eka Juga Mengatakan Bahwa Berbekal Informasi Tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari akhirnya melakukan Penyelidikan pada Minggu, 20 September 2020 Sekitar Pukul 09.00 Wita dan Akhirnya di hari yang sama sekitar Pukul 20.30 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari Berhasil Membekuk Tersangka Edwin Briansyah alias Wiwin di Hotel Shara Kamar 110 di Jalan Balai Kota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia
” Dari Tangan Tersangka Polisi Berhasil Menemukan barang Bukti berupa satu buah Pires berisikan kristal putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu seberat 3,29 Gram, satu buah bong dari botol Yakult, satu sendok sabu, satu Handphone merek Vivo, satu handphone merek samsung, dua Korek Gas dan Satu buah sumbu” Tutup Kombes Eka
Untuk di Ketahui , Setelah itu Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya
Dan Akibat perbuatanya, Tersangka Akan di Ganjar dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat enam Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
Laporan : Ismar Indarsyah



































