SULTRALINE.ID, KENDARI – Sebanyak 12 Paket Narkotika Jenis Sabu Sabu seberat 22,93 Gram Berhasil di sita Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra dari Tangan seorang pengedar Sabu-Sabu Berinisial “DS” Umur 28 Tahun yang ditangkap di sebuah Rumah Kost di Jalan Bunga Duri II No.7 Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Pada Hari Senin, 2 November 2020 sekitar pukul 00.45 Wita.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Eka Fhaturahman dalam siaran Persnya yang di terima Sultraline.id mengatakan Bahwa Penangkapan Tersangka “DS ” Berkat Informasi Masyarakat yang resah dengan makin maraknya peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayahnya.
“Kemudian Tim lakukan lidik, Diketahui target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu/tukang tempel yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari ” Ungkap Kombes Eka.
Kombes Eka Menjelaskan berkat Kesigapan Tim berhasil menangkap Tersangka ” DS ” di Rumah Kost Ramadhan Jalan Bunga Duri II Nomor 7 , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat, Tim berhasil menemukan 12 (dua belas) saset Narkotika jenis Sabu dlm penguasaan target.
“Dari keterangan Tersangka ” DS ” mengaku memperoleh barang haram Tersebut dari Seseorang yang berinisial D dengan cara sistem tempel ” kata kombes Eka.

Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tim membawa Tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Adapun modus Operandi Tersangka dengan Melakukan peredaran/penjualan/penempelan kepada para pasiennya di Kota Kendari Provinsi Sultra dgn cara sistem tempel ” Tutup Kombes Eka
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Tersangka “DS ” akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































