SULTRALINE.ID, KENDARI – Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu masing-Masing berinisial AH ( 28 ), A ( 27), dan AG ( 27) berhasil di bekuk Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Hari Sabtu, (31/10/2020) di dua TKP yang berbeda yakni Jalan Imam Bonjol Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga dan di Jalan Made Sabara III Lorong Persada Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam rilis yang di terima sultraline.id mengungkapkan bahwa dari Tangan Ketiga Tersangka, Tim berhasil menyita Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 10,6 gram dengan Rincian di TKP I di sita Barang Bukti Jenis Sabu sebanyak 2 Sachet Seberat 1,76 Gram dan di TKP kedua di sita sebanyak dua Sachet seberat 8,84 Gram. ( Senin, 2 November 2020 ).
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di TKP 1, dari hasil penyelidikan, Tim berhasil menangkap Tersangka ” AH” di perempatan lampu merah di Jln. Imam Bonjol, Kel. Anggilowu, Kec. Mandonga, Kota Kendari” Beber Kombes Eka.
Lanjut, Kombes Eka Mengatakan Dari hasil penggeledahan, didapatkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1, 76 gram.
“Dari informasi tersangka ” AH ” kemudian Tim melakukan penyelidikan lanjutan, ke sasaran tempat penempelan
diseputaran Jln. Made Sabara III Lorong Persada, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ” kata kombes Eka.



Kombes Eka Mengatakan Di TKP ke 2 Tersebut , tim berhasil menangkap dua orang yaitu Tersangka A dan AG, dan Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8, 84 gram.
“Kemudian membawa para Tersangka membawa dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut ” Ujar Kombes Eka.
Terkait Modus Operandi Ketiga Tersangka, Kombes Eka menjelaskan Bahwa Ketiga Tersangka Merupakan kurir dari seorang yang pengedar Narkotika jenis Sabu di Kota kendari dengan cara sistem tempel.
Untuk di Ketahui, Akibat Perbuatannya mengedarkan Barang haram tersebut, Tersangka AH Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Tersangka ” A” dan tersangka ” AG ” dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































