SULTRALINE.ID, MUNA BARAT- Mawaki kuasa hukum La Ndamu akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Raha atas dugaan penyerobotan yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasimpa Jaya Ancar Alimin.
Hal tersebut disampaikan, Mawaki pada awak media saat meninjau tanah milik kliennya di Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Muna Barat (Mubar), Senin (20/01/2025).
Ia mengatakan, sebelumnya proses mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu, olehnya itu kami akan segera melayangkan gugatan untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
“Tanggal (03/03/2023) lalu bertempat di Kantor Kecamatan Tiworo Selatan, kami telah menjalani proses mediasi yang di pimpin Camat Tiworo Selatan, namun tidak ada titik temu sampai hari ini. Olehnya itu dalam waktu dekat ini, kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Negeri Raha untuk menyelesaikan hal ini secara hukum,” kata Mawaki kuasa hukum La Ndamu.
Mawaki juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyiapkan beberapa bukti dan saksi setelah semua itu rampung maka kami akan ajukan ke Pengadilan.
“Bukti fisik dan saksi sementara lagi dipersiapkan, kalau semuanya sudah rampung maka insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kami masukan laporan gugatan ke Pengadilan Negeri Tinggi Raha,” Ungkapnya.
Sementara itu, Safrin masyarakat desa Kasimpa Jaya sangat mendukung apa yang dilakukan pihak La Ndamu untuk menyelesaikan hal ini secara hukum.
“Saya juga siap menjadi saksi ketika hal ini di bawah diranah hukum, apalagi pernyataan Kepala Desa sudah tidak jelas, dimana saat masyarakat menanyakan lahan tersebut, ia menyatakan bahwa lahan itu adalah tanah khas desa, tapi saat dikonfirmasi dan membaca berita dari media bahwa itu adalah milik pribadinya maka kami masyarakat sangat tidak sepakat,” pungkas Safrin.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































