SULTRALINE.ID, JAKARTA – Komunitas Mahasiswa Merdeka (Kamera) yang ada di Jakarta, akan melaksanakan Aksi dan Pelaporan Kepada Kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiksainstek) Untuk mengevaluasi dan mencopot Jabatan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. H. Nur Ihsan hl, M.Hum.
Perwakilan Kamera, Ali menjelaskan langkah itu diambil karena Rektor USN Kolaka di duga melakukan Maladministrasi dan melanggar statuta yang di mana melaksanakan pergantian dan melantik Pejabat di Lingkungan USN Kolaka seperti, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Jurusan Secara sepihak dan tidak memenuhi kriteria konstitusi Atau Statuta USN Kolaka.
“Selain itu Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Bapak Dr. H. Nur Ihsan hl, M.Hum melanggar Pasal 37 ayat 2(h) halaman 38 dan 39, Statuta USN Kolaka, yang sesuai dengan permenristekdikti No.18 Tahun 2017,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu 23 Januari 2024.
Oleh nya itu Komunitas Mahasiswa Merdeka (Kamera), meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi untuk memeriksa Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Dr. H. Nur Ihsan hl, M.Hum, terkait pengelolaan Anggaran Dana, dan patut di duga ada praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lanjut Ali, berdasarkan hasil Investigasi dan Kajian dari Tahun 2023 sampai sekarang Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, tidak di Audit oleh Inspektorat Jenderal dan BPK secara langsung, terkait penggunaan dan pengelolaan Anggaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia.
“Adapun Daftar pelanggaran/kekeliruan yang telah Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Bapak Dr. H. Nur Ihsan hl, M.Hum, yang di lakukan Sebagai berikut :
1. Pada bulan Oktober 2022, Rektor melakukan malprosedur pelantikan Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan, yaitu secara sepihak mengganti Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan tanpa melalui prosedur usulan dari fakultas.
2. Pada tanggal 2 februari 2023, Rektor telah melanggar Statuta USN Kolaka Pasal 37 ayat 2(h) halaman 39, karena melantik Wakil Rektor Bidang Akademik serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang jabatan akademiknya masih Lektor (Keputusan Rektor USN Kolaka Nomor, 39/UN56/KP.07.00/2023), meskipun ada beberapa dosen lain yang memenuhi syarat dalam STATUTA
3. Pada tanggal 2 februari 2023 (Keputusan Rektor USN Kolaka Nomor, 39/UN56/KP.07.00/2023) kembali melakukan malprosedur dengan melantik Wakil Dekan dan Ketua Jurusan tanpa melalui prosedur usulan dari Fakultas, sekaligus melanggar statuta Statuta USN Kolaka Pasal 37 ayat 2(f) halaman 38, karena telah melantik Wakil dekan yang tidak memiliki pengalaman manajerial sedikitpun (meski hanya ketua program studi). Sejatinya meskipun tidak ada yang memenuhi syarat manajerial sesuai STATUTA, minimal memiliki pengalaman mengelola program studi.
4. Pada tanggal 2 februari 2023, Rektor telah melanggar Statuta USN Kolaka Pasal 37 ayat 2(f) halaman 38, karena melantik beberapa Dekan yang tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial karena hanya pernah menduduki jabatan Ketua Program Studi meskipun ada dosen yang memenuhi syarat dalam STATUTA, begitu pula dengan wakil dekan yang sama sekali tidak memiliki pengalaman manajerial apapun (meski hanya Ketua Program Studi)
5. Pada tanggal 13 januari 2024, Rektor kembali melanggar Statuta USN Kolaka Pasal 37 ayat 2(h) halaman 39 dengan melantik Dekan FKIP yang jabatan akademiknya masih Lektor menjadi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. meskipun ada beberapa dosen lain yang memenuhi syarat dalam STATUTA
6. Mulai tanggal 13 januari 2024 sampai saat ini, FKIP dipimpin Pelaksana tugas Dekan meskipun di FKIP ada beberapa dosen lain yang memenuhi syarat yang tercantum pada STATUTA USN. Pada saat yang bersamaan kembali melakukan malprosedur dengan melantik Ketua Program Studi tanpa melalui prosedur usulan dari Fakultas
7. Pada tanggal 9 Juli 2024, Rektor kembali melanggar Statuta USN Kolaka Pasal 37 ayat 2(f), dengan melantik wakil dekan yang sama sekali tidak memiliki pengalaman manajerial apapun (meski hanya Ketua Program Studi), sekaligus melakukan malprosedur karena tanpa ada usulan dari fakultas.
8. Pemberian tunjangan jabatan untuk Wakil Rektor yang jabatan akademiknya Lektor tidak memiliki dasar hukum, karena dalam PERPRES No. 65 Tahun 2007 hanya mengatur tunjangan Wakil Rektor dengan pangkat akademik Lektor Kepala dan Professor,” urainya.
“Kami akan aksi pada tanggal 25 Januari 2025,” tutupnya.
Laporan: Redaksi



































