SULTRALINE.ID, KENDARI – Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tambang (PELITA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaporkan PT. Sumber Bumi Putera (SBP) atas dugaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami akan melaporkan PT. SBP yang diduga melakukan aktivitas produksi, merambah kawasan hutan tanpa IPPKH yang tentunya berakibat kerusakan terhadap lingkungan. Kami telah menyiapkan laporan dan sekarang kami sedang mengumpulkan bukti bukti tambahan terkait dugaan illegal mining yang berakibat rusaknya lingkungan serta adanya dugaan aktivitas yang terus menerus dilakukan oleh PT SBP di kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH,” ungkapnya kepada media ini, Senin (1 Maret 2021).
Diketahui PT SBP merupakan perusahaan tambang yang telah beroperasi di kawasan hutan Konawe Utara tepatnya di Blok Mandiodo. Sebagaimana catatan Kementerian ESDM, PT. SBP ini memiliki luas IUP 218,21 Ha berada dalam hutan lindung Molawe, Konawe Utara. Adapun SK IUP 259/DPM-PTSP/II/2018 yang akan berakhir pada 10 Maret 2032.
Bahkan, Menurut Igo, PT SBP sudah banyak mendapatkan sorotan dari beberapa pihak namun pada perjalanannya tidak ada progress yang signifikan dan terkesan ditutup tutupi, dugaan kuat bahwa ada upaya main mata antar pihak pemangku kepentingan.
“Perlu kami tegaskan bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap pengrusakan lingkungan, perambahan hutan dan pengerukan kekayaan alam kita, warga Sultra sudah sangat muak dengan aktivitas penambangan yang tidak mengindahkan atau tidak patuh peraturan perundang-undangan serta tidak adanya kepedulian dan juga kesadaran atas kerusakan lingkungan yang tentunya berakibat terhadap keberlangsungan hajat hidup orang banyak,” bebernya.
“Kita tidak merasakan akibatnya sekarang namun generasi selanjutnya, kita lihat saja akhir akhir ini yang terkena musibah banjir diakibatkan oleh karena aktivitas pertambangan yang terus menerus mengambil hasil alam kita dengan mengeruk atau merambah hutan dengan seenak jidat,” geram ia.
Secara gamblang, ia menegaskan, bahwa penegakkan hukum bagi para pemilik perusahaan tambang, baik yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun yang seolah olah mengantongi IUP dan izin-izin lainnya terkait tambang di Sultra terkesan tumpul dan kebanyakan diantaranya disinyalir adanya backup-an pihak atau oknum kepolisian demi memperlancar kegiatan merampok kekayaan alam di Sultra yang sepatutnya harus diakhiri.
“Kami meyakini bahwa memang harus ada langkah konkrit melaporkan hal ini ke tingkat Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) serta wajib pula bersama-sama kita kawal pelaporan sampai proses turunnya penyelidik ataupun penyidik baik dari kepolisian maupun Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI. Semua sama dihadapam hukum titik,” pungkas Igo.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi kepihak terkait guna menjaga keberimbangan sebuah berita.
Laporan : TIM



































