SULTRALINE.ID, KONKEP – Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang digelar 10 Oktober 2017 lalu menyisahkan beberapa masalah, terbukti tiga gugatan diterima oleh Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Konkep yakni Desa Mata Bubu Kecamatan Wawonii Utara, serta dua desa dari Kecamatan Wawonii Tengah yakni Desa Tumbu Tumbu Jaya dan Desa Lampeapi Baru.
Meski belum ada kesimpulan atas keputusan tetap yang dikeluarkan oleh DPMD Konkep terkait penyelesaian sengketa Pilkades ketiga desa tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep mengingatkan kepada pihak DPMD dan Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades agar netral dan memberikan keadilan dalam nengambil keputusan. “DPMD dalam hal ini dinas yang berperan penuh dalam penyelesaian sengketa Pilkades harus berada ditengah, tidak boleh memihak ke salah satu pihak, ambil keputusan sesuai aturan-aturan yang berlaku, jangan rugikan salah satu pihak,” ungkap Imanudin
Ditanyai terkait sengketa Pilkades Desa Tumbu Tumbu Jaya yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak penggugat bahwa terdapat kecurangan dalam pemungutan suara yakni terdapat dua orang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya sementara tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Tumbu Tumbu Jaya, Imanuddin mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut jika terbukti merupakan kesalahan yang cukup fatal.
“Kalau terbukti ada pemilih yang menyalurkan hak pilihnya sementara tidak terdaftar dalam DPT, itu kesalahan yang cukup fatal, apalagi di desa tersebut saya dengar informasi hanya selisih satu suara saja, jadi Panitia Penyelesaian Sengketa harus betul-betul bersifat netral, pertimbangkan dengan matang sesuai aturan, jagan sampai menjadi sorotan masyarakat,” jelas Imanuddin melalui via telefon (senin/23/10/2017)
Di tempat yang berbeda, Penggugat atas nama Azwar Anas mengatakan bahwa dalam gugatannya selain mempersoalkan adanya pemilih yang menyalurkan hak pilihnya sementara tidak terdaftar dalam DPT, Ia juga menemukan kecurangan lainnya yakni terdapat pemilih dalam DPT yang tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai Warga Tumbu Tumbu Jaya, sebaliknya memiliki dokumen kependudukan tetapi sudah bertahun-tahun tidak berdomisili di Desa Tumbu Tumbu Jaya.
“Banyak kecurangan di Pilkades Tumbu Tumbu Jaya, ada pemilih siluman tidak terdaftar dalam DPT tetapi menyalurkan hak pilih, kemudian ada yang memiliki KTP dengan Kartu Keluarga di Desa Tumbu Tumbu tapi tidak dimasukkan dalam DPT, sebaliknya ada dalam DPT tetapi sudah bertahun-tahun tidak berdomisili di Desa Tumbu Tumbu Jaya,” pungkasnya
laporan : Jovi Alkadri



































