SULTRALINE.ID, KENDARI – Upaya Penyerobotan Tanah Garapan 2 Warga Miskin di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara kembali terjadi.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Nomor MP.02.02/802.74.03/VI/2025 yang menyetujui secara sepihak keinginan General Manajer PT PLN (Persero) untuk melakukan Penyerobotan pada 2 Bidang Tanah Garapan Milik 2 Petani Miskin di Kabupaten Muna,
Atas hal tersebut, salah seorang pemilik lahan Jufrudin seorang Petani Miskin yang diserobot tanah garapannya angkat suara.
Ia mengaku tidak memahami surat Kepala BPN Muna dan Pihak PLN yang tiba-tiba menyepakati untuk menyerobot Tanah Miliknya yang telah dikuasai dan digarap sejak tahun 1973 Silam dan belum pernah meninggalkan Tanah Garapan tersebut.
Jufrudin mengaku bersama Udin Gunti telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang telah ditetapkan oleh Keluarga Petani tersebut.
Dimana Udin Gunti memiliki SKT No: 023/LSP/IX/2013 Tanggal 05-September-2013 dan Jufrudin memiliki SKT No: 022/LSP/IX/2013 Tanggal 05-September-2013 mereka semakin bingung karena BPN dan PLN tiba-tiba memaksa mereka untuk menggugat mereka di Pengadilan.
“Kebingungan kami karena secara fisik kami menguasai dan menggarap Tanah tersebut telah lebih dari 50 Tahun yakni sejak tahun 1973 s.d 2025 saat ini, tiba-tiba BPN dan PLN memaksa kami untuk menggugat Tanah yang sedang kami olah dan kami kuasai. Keanehan ini bagi kami karena di kebun ini kami memiliki tanaman jangka panjang yang berusia puluhan tahun, Ada ratusan pohon Jati, ratusan pohon jambu mete, puluhan pohon mangga, puluhan pohon Kelapa, bahkan terdapat ribuan tanaman pohon produkif lainnya,” terang Jufrudin kepada media ini, Sabtu (21/06/2025).
“Jadi keanehan dari BPN dan PLN menunjukkan bahwa Petani Miskin seperti kami ternyata dianggap sebagai musuh oleh negara untuk menggarap lahan sebagai sumber mata pencaharian,” tegasnya.


Sementara itu, Direktur LSM Jaringan Kota (Jarkot) Sulawesi Tenggara, Rasid Ramadan, mencemati adanya Sikap Arogan dan Intimidasi atas nama kekuasaan yang dilakukan oleh BPN dan PLN,
Jarkot mensinyalir adanya tekanan kepada 2 Petani Miskin di Muna tersebut karena mendapat data dan Informasi adanya Upaya Kekerasan dengan dilakukannya Penebangan Pohon dan Tanaman Milik Petani oleh orang-orang yang diduga suruhan dari Pihak PLN.
“Kami mendapat informasi dan data ada puluhan pohon Jambu Mete, Kelapa dan Kayu Jati Milik Petani Miskin telah ditebang dengan cara paksa,” bebernya.
Jarkot Sulawesi Tenggara juga telah mencermati adanya pendekatan kekuasaan yang dilakukan BPN dan PLN untuk menguasai dan melakukan penyerobotan terhadap tanah Milik warga miskin tersebut.
LSM Jarkot mencermati bahwa Kepala BPN Muna dan PLN telah mengabaikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 25/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi tanggal 21 Agustus 2015.
“Kepala BPN Muna dan General Manajer PLN (Persero) secara diam-diam kembali mengakui keabsahan SKT Palsu yang telah dinyatakan Cacat Hukum oleh Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi PLTU yang melibatkan Kepala BPN Muna dan Kepala Desa Lasunapa tahun 2012 lalu,” ungkapnya
“Bahkan apa yang dilakukan oleh Kepala BPN Muna telah secara sengaja melawan Keppres 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional bidang Pertanahan dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” sambungnya
Lebih lanjut ia, bahwa Kepala BPN Muna dan PLN telah secara sengaja mengabaikan SKT dan Bukti Penguasaan Fisik dari 2 Petani miskin secara intimidatif dan sebaliknya justru mengakui Keabsahan SKT Palsu sebagai Alas Hak yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lasunapa dan Kepala BPN Muna yang dipenjara karena menerbitkan Dokumen SKT Palsu sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor sebagai Pelaku Korupsi oleh Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi tanggal 21 Agustus 2015.
“Sehingga ini menjadi aneh kenapa tiba-tiba lagi BPN dan PLN kembali mencoba menyerobot lahan warga tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait guna menjaga keberimbangan berita.
Editor: Redaksi



































