SULTRALINE.ID, KENDARI – Ratusan hektare lahan yang didiami warga selama puluhan tahun di desa Kalo-kalo, kecamatan Lainea kabupaten Konawe Selatan tiba-tiba diklaim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kawasan konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Kalo-kalo, Ramly Kadir saat ditemui di Kendari, Rabu, (15/11/2023). Dijelaskannya bahwa lahan yang diklaim oleh BKSDA Sultra tersebut sejak tahun 1967 silam orang tuanya telah menggarap lahan tersebut. Bahkan lahan seluas 150 hektare itu sudah menjadi lokasi garapan masyarkat setempat sebagai mata pencaharian.
“Dari mana pihak BKSDA mengambil titik, tiba-tiba di tahun 1995 di tetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo, sementara orang tua kami dulu menggarap lahan tersebut di tahun 1967,” bebernya.
Tetapi, 125 Kepala Keluarga yang menggantungkan hidup di lahan yang diklaim BKSDA sebagai kawasan konservasi akan berjuang akan memperjuangkan hak-haknya.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah setempat maupun BKSDA Provinsi namun tidak ada titik penyelesaian, bahkan kami hanya di tawarkan sebagai mitra untuk mengolah lahan tersebut, sementara lahan itu milik kami dan lahan itu sudah bersertifikat,” jelasnya.
Ramly menyebut, jika BKSDA hanya melakukan kemitraan terhadap lahan tersebut maka tentu warga akan menolak, karena lahan itu tidak sepenuhnya milik warga.
“Tentu kami menolak permintaan kemitraan itu, sebab kami tidak sepenuhnya menguasai lahan itu, bahkan kami tidak bisa jual atau mewariskan ke anak cucu kami, karena ada kontrak kemitraan dengan pemerintah,” ungkapnya.
Untuk itu, Ramly berharap kepada pemerintah agar lahan yang digarap puluhan tahun oleh warga desa Kalo-kalo sepenuhnya diberikan kepada warga, sehingga lokasi tersebut menjadi mata pencaharian dan keberlangsungan hidup hingga anak cucu dikemudian hari.
“Saya juga tidak tenang sebagai kepala desa, karena saya mau buat program tapi terhalang dengan status tanah berada di kawasan konservasi, bahkan program seperti pertanian untuk membangun desa mandiri tidak bisa kami lakukan,” jelasnya.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie saat dikonfirmasi mengatakan permasalahan yang terjadi di desa Kalo-kalo akan segera diselesaikan dengan baik dalam hal ini memberikan program kemitraan konservasi.
“Untuk kegiatan masyarakat di dalam akan di akomodir melalui kemitraan konservasi, dalam hal ini masyarakat di dalam tetap melakukan operasionalnya, namun tetapi ada program pemulihan ekosistem, jadi kita tetap biarkan mereka menanam tanaman pertanian didalam lahan itu,” bebernya.
Sakri menyebut, dengan adanya kemitraan terhadap masyarakat setempat tentu akan lebih bagus sebab akan ada payung hukum yang melindungi mengolah lahan tersebut.
“Ini kita mau selesaikan dengan baik, jika ada masyarakat yang sudah menerbitkan sertifikatnya tentu kita akan berkoordinasi dengan pertanahan,” ucapnya.
Selain itu, Sukri meminta kepada masyarakat setempat untuk saling kerja sama, sebab pemerintah akan menyelesaikan dengan baik.
“Ini lagi kita sementara inventarisir data-datanya siapa-siapa pemiliknya, sudah ada data sementara hanya saja kami tentu kembali akan menvalidkan sehingga di butuhkan kerja samanya,” katanya.
Ketika ditanya bahwa masyarakat telah menggarap lahan itu sejak tahun 1967 silam sebelum di tetapkan sebagai kawasan konservasi di tahun 1995, ia tidak terlalu menanggapi. “Intinya kita akan bermitra dengan mereka. Dan kami akan selesaikan dengan baik-baik,” tandasnya.
Penulis: Burhanuddin



































