SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat melaksanakan kegiatan bimbingan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mubar. Kegiatan ini berlangsung di RH Hotel Muna Barat Sabtu, 16 Desember 2023.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Muna Barat, Izhar, S.Pd. Dalam sambutannya komisioner Bawaslu Mubar ini menekankan bahwa agar konsentrasi dalam mengikuti materi yang akan disampaikan oleh narasumber, ini sebagai bentuk penguatan terhadap kelembagaan.
“Dan SDM kita sehingga pada saat mengawasi di lapangan punya bekal yang mumpuni, yang pasti ini ditemui di lapangan pada saat mengawasi, menemui berbagai macam karakter maka pelajari dasar hukumnya, jangan sampai kita tidak disiplin dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu,” katanya.
Perlu diketahui bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini menghadirkan narasumber yang kompeten dalam permasalahan kepemiluan yaitu
1. Prof.Dr.Ir.Usman Rianse, M.S.( Rektor Universitas Karya Persada Muna/Dosen Universitas Haluoleo)
2. Abhan, SH, MH, (Komisioner Bawaslu RI Periode 2017-2023)
3. Arif Nur Alam (Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center).


Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa, dalam penutupan mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan amanat pasal 466, pasal 468, pasal 469 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum. Menurutnya, didalam pasal tersebut dijelaskan terkait dengan penyelesaian sengketa proses, yakni sengketa proses antara sesama peserta Pemilu, dan sengketa proses antara peserta Pemilu dengan KPU.
Dia menambahkan setelah Bimtek dilakukan, nanti akan ada surat mandat yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mengatasi sengketa proses Pemilu tersebut. “Harapannya jika kedepan terdapat sengketa Pemilu, Panwaslu Kecamatan bisa mengambil langkah cepat,” tutur Ketua Bawaslu Mubar.
Laporan: Ando Hasrin
Editor: Irdwan Jeko



































